CD-ROM
Maraknya Pencucian Uang (Tinjauan Yurisids Sosiologis)
Pesatnya perkembangan arus globalisasi dan kemajuan teknologi dunia dewasa ini membawa pengaruh baik positif maupun negatif. Secara positif perkembangan teknologi dan globalisasi membawa pengaruh yang baik terhadap perkembangan bisnis dan kemajuan ekonomi, namun secara negatif hal tersebut telah menciptakan dampak lain yaitu timbulnya kejahatan dimensi baru dengan modus operandi baru yang bersifat lintas negara (transnational crime), salah satunya berupa kejahatan pencucian uang (money laundering). Sejarah pencucian uang (money laundering) lahir pada abad XVII yaitu ketika para bangsawan Perancis membawa dana pelarian dan harta kekayaannya ke Swiss. Para bangsawan Perancis tersebut bermaksud menyembunyikan harta kekayaan dimaksud dengan harapan dapat digunakan dengan aman di negara Swiss, niat tersebut berjalan sesuai rencana karena dibantu oleh pihak Swiss. Sama halnya dengan Bangsa Yahudi yang membawa harta kekayaannya dari Jerman ke Swiss pada masa Hitler. Kemudian pada tahun 1930 Al capone bersama geng mafia melakukan upaya untuk mengelabui pemerintah Amerika Serikat yaitu dengan cara mendirikan perusahaan binatu (laundromats) untuk mencampur hasil kejahatan mereka yang antara lain diperoleh dari hasil perdagangan narkotika, perjudian, pelacuran, pemerasan dan penyelundupan. Melalui perusahaan laundromats inilah Al capone dengan leluasa mencampur hasil kejahatan tersebut sehingga tersamarkan asal-usulnya dan terlihat seolah-olah menjadi legal. Tindak pidana pencucian uang semakin mendapat perhatian khusus di Indonesia dengan dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010. Dengan lahirnya UU ini maka payung hukum terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi semakin jelas dan komprehensif. Menurut Pasal 1 UU tersebut yang dimaksud dengan Tindak pidana pencucian uang adalah : ’’segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini’’. Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Undang-undang No.8 tahun 2010 dalam pasal 37 nya mengamanatkan pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu suatu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. PPATK pada dasarnya adalah unit intelijen keuangan (Financial Inteligent Unit/FIU). Pentingnya PPATK dilatarbelakangi kesadaran bahwa untuk memerangi pencucian uang dibutuhkan keahlian khusus bagi penegak hukum. Pendirian unit intellijen keuangan yang bertugas menerima dan memproses informasi keuangan dari penyedia jasa keuangan harus dilihat dari latar belakang fenomena semakin meningkatnya kebutuhan akan lembaga penegak hukum khusus/bersifat spesialis.
Tidak tersedia versi lain