CD-ROM
Upaya Pembuktian Dalam Penuntutan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Menyebabkan Korban Luka Berat (Studi Kasus di Wilayah Pengadilan Negeri Blitar)
Dalam kehidupan sosial kita selalu mendambakan keamanan dan ketentraman, oleh karena itu kita dituntut untuk bisa memahami karakter suatu kelompok, golongan maupun individu di sekitar kita dan harus menerima perbrdaan antara yang satu dengan yang lain. Tidak selamanya suatu golongan ataupun individu dalam kehidupan sosial selalu menjalin kerukunan, sering terjadi konflik dan gesekan akibat perbedaan kepentinga,hal ini dinamakan conflict of interest. Banyak konflik yang tidak dapat diselesaikan dengan baik dan dengan cara kekeluargaan sehingga masyarakat kerap mengambil jalan pintas dengan melakukan kontak antar sesama.
Dalam menangani kasus pengeroyokan acap kali dialami kesulitan, hal ini dikarenakan pembuktian kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh orang banyak sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku pengeroyokan tidak hanya satu atau dua orang. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Namun hal ini tentunya tidak boleh dijadikan alasan bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan penyidikan. Kendala dalam mengumpulkan saksi, serta memperoleh keterangan yang benar dari saksi tidak boleh menghalangi penegakkan hukum, karena Negara Indonesia merupakan negara yang berdasar pada hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasar pada kekuasaan (machtstaat), jadi tidak ada seorangpun yang kebal dari penegakan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses hukum terhadap upaya pembuktian dalam penuntutan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat. Disamping itu juga dapat mengetahui tentang hambatan- hambatan dalam upaya pembuktian dalam penuntutan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat. Penelitian ini menggunakan metode empiris.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara pembahasan terhadap masalah- masalah yang di kemukakan dalam kasus ini, maka penulis dapat mengambil kesimpulan yaitu jaksa penuntut umum membikin surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyerahkan perkara ke pengadilan negeri, jaksa penuntut umum membuktikan didepan persidangan pengadilan negeri dengan menghadirkan para saksi, yaitu saksi korban dan saksi- saksi lain serta barang bukti hasil visum etrefertum. Hambatan dalam upaya pembuktian tindak pidana pengeroyokan dalam kasus ini adalah karena saksi tidak melihat kronologis kejadian, dan pengakuan terdakwa dipersidangan selalu berbeli- belit dan terdakwa tidak jelas menceritakan kronologis kejahatan yang dilakukannya dengan alasan dibawah pengaruh minuman keras.
Kata Kunci : Pembuktian, Penuntutan, Tindak Pidana, Pengeroyokan, Korban, Luka Berat.
Tidak tersedia versi lain