CD-ROM
Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Api Non Organik Berdasarkan Keputusan Kapolri No. 82 Tahun 2004 Tentang petunjuk Pelaksanaan Pamwasdal Senpi Non Organik TNI/POLRI (Studi Di Polres Kota Malang)
Kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil mengakibatkan kasus kriminalitas menggunakan senjata api semakin meningkat, hal tersebut menyebabkan korban penyalahgunaan senjata api semakin bertambah. Kondisi ini tentu sangat meresahkan dan menggangu ketertiban masyarakat. Dengan adanya penyalahgunaan senjata api yang sering terjadi, berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku maka perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Kepolisian menempati posisi sebagai lembaga terdepan untuk mengatasi penyalahgunaan senjata api sesuai dengan tugas pokok kepolisian dalam pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Peranan dan tugas Kepolisian dalam kasus penyalahgunaan senjata api, dipertegas dalam pasal 6 Undang- Undang Nomor 12/Drt tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk Untuk mencapai tujuan tersebut dan memperoleh data yang sifatnya mendalam maka penelitian ini digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis empiris dan memilih lokasi penelitian di polres kota Malang, dengan informan anggota Kepolisian.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini untuk mencapai kepercayaan dan keakuratan maka dilakukan wawancara dan kuisoner, Hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran bahwa peranan kepolisian dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan senjata api berperan secara baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator : ( a) terlaksananya pembinaan terhadap pemilik senjata api, sebagai bentuk langkah preemtif dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan senjata api, (b) terlaksananya penjagaan, patroli, pemeriksaan rutin administrasi izin kepemilikan senjata api, sebagai bentuk langkah preventif dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan senjata api, (c) terlaksananya proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan senjata api dengan melakukan penangkapan, penahanan, penggledahan dan penyitaan sebagai bentuk langkah represif dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan senjata api. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui faktor-faktor yang menghambat peranan kepolisian dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan senjata api adalah faktor peraturan perundang-undangan, faktor peran serta masyarakat, faktor Sumber daya manusia anggota Kepolisian dalam hal kuantitas anggota Polres Malang tidak sebanding dengan luas wilayah Kabupaten Malang dan letak geografis Kabupaten Malang.
Kata kunci: penyalagunaan senjata api non organic
Tidak tersedia versi lain