CD-ROM
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Untuk Memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja Saat Melakukan Perjalanan Dinas (+ Cetak)
Kecelakaan adalah hal yang paling tidak diinginkan setiap orang. Akan tetapi risiko kecelakaan dapat mengintai tanpa tahu kapan atau dimana suatu kecelakaan terjadi. Kecelakaan dapat terjadi setiap saat tidak terkecuali pada saat perjalanan dinas. Setiap pekerja memiliki hak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, baik pada saat bekerja di kantor maupun pada saat melakukan perjalanan dinas. Perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam menjamin keselamatan kerja di dalam ataupun saat menjalankan dinas, Maka dari itu setiap pekerja mempunyai hak didaftarkan ke jamsostek sebagai badan penjamin sosial tenaga kerja. sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek Dan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap hak tenaga kerja untuk memperoleh jaminan kecelakaan kerja saat perjalanan dinas
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif yakni berupa penggambaran perlindungan hukum terhadap hak tenaga kerja untuk memperoleh jaminan kecelakaan kerja saat perjalanan dinas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis Normatif yang mengunakan sumber data sekunder yang terdiri dan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer itu sendiri terdiri atas dengan Undang-Undang No 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek Dan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk bahan Hukum sekunder terdiri atas buku-buku mengenai Jaminan sosial tenaga kerja dan ketenagakerjaan dan juga jurnal-jurnal penelitian tentang ketenagakerjaan.
Hasil dari penelitian ini mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap hak tenaga kerja untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dan cara penyelesaian pembayaran santunan bagi tenaga kerja tetap yang tidak didaftarkan di Jamsostek mengalami kecelakaan kerja saat melakukan perjalanan dinas.
Dalam upaya menyejahterkan pekerjanya maka perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke PT. Jamsostek yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain