CD-ROM
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan Pada Saat Haid dan Melahirkan Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi di PT. PG Krebet Baru Malang)
Undang-undang tersebut juga memuat perlindungan bagi pekerja perempuan yang berhubungan dengan perlindungan sosial yakni mengenai norma-norma kerja hal ini telah disebutkan bahwa pekerja perempuan tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu. Apabila pekerja perempuan dilaksanakan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan pekerja perempuan, maka waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 (enam) jam sehari dan 35 (tiga puluh lima) jam seminggu. Selanjutnya, jika setelah pekerja perempuan menjalankan pekerjaan selama 4 ( empat) jam secara terus menerus maka harus diadakan waktu istirahat minimal 30 menit lamanya : waktu istirahat itu. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut: Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja/ buruh wanita yang cuti haid dan melahirkan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum pekerja/ buruh wanita yang haid dan melahirkan di PT. PG. Krebet Baru. Untuk mengetahui faktor penghambat terhadap upaya pekerja/ buruh wanita dalam memperjuangkan haknya.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum (peraturan yang berlaku) dengan fenomena atau kenyataan yang terjadi di lapangan serta aspek hukum yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja perempuan.tidak termasuk jam bekerja, hal ini terdapat pada pasal 77 ayat 2 Undang- undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Disamping itu juga menurut pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, disebutkan bahwa: “seorang pekerja perempuan tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid”. Menurut pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa seorang pekerja perempuan harus pula diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau mengalami keguguran.
Dalam usahanya untuk melindungi para karyawannya dari hal-hal yang tidak diinginkan, maka perusahaan mengikut sertakan semua karyawannya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek, yang diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. tentang ketenagakerjaan setiap perselisihan industrial yang terjadi harus diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh para pihak. Untuk melakukan upaya ini pihak pengusaha atau gabungan pengusaha demikian juga pekerja atau serikat buruh harus memainkan perannya, sehingga ketenangan kerja di perusahaan tetap terjaga.
Tidak tersedia versi lain