CD-ROM
Kedudukan Hukum Dokumen dan Tanda Tangan Digital Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Perdata Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008
Perkembangan teknologi komputer dengan ditemukannya media komunikasi yang dikenal dengan internet, memudahkan seseorang berkirim surat melalui e-mail, dan bertransaksi jual-beli karena dianggap mudah dan cepat. Kecangggihan teknologi internet mampu menembus batas jarak dan waktu, sehingga batas-batas fisik negara bukan lagi hambatan untuk melakukan komunikasi maupun interaksi atas berbagai kepentingan dari masyarakat.
Kemampuan internet telah mengubah cara berfikir, berinteraksi dan bertindak juga berdampak terhadap hukum. Hukum biasanya mendasarkan pada sesuatu yang nyata (fisik) akan tetapi internet telah mengubah sesuatu yang nyata menjadi sesuatu yang bersifat elektronik, seperti berkirim surat melalui e-mail, mengadakan perjanjian, melakukan jual-beli. Hal ini berarti membutuhkan pengertian yang luas mengenai alat bukti dalam proses persidangan.
Namun demikian walaupun pengaturan mengenai kekuatan dokumen elektronik dalam proses persidangan belum ada secara jelas tetapi alat bukti berupa dokumen elektronik telah banyak. Oleh karena itu penulis mencoba mengangkat permasalahan hukum yang timbul kedalam skripsi ini dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan judul “Kedudukan Hukum Dokumen Dan Tanda Tangan Digital Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Perdata Berdasarkan UU No.11 Tahun 2008”.
Kekuatan dan kedudukan dokumen dan tanda tangan digital sebagai proses pembuktian dalam persidangan bila dikaitkan dengan pasal 164 HIR dan pasal 1866 BW mengenai alat bukti yang sah maka kedudukan dan kekuatan dokumen elektronik dan tanda tangan digital bila dicetak dianggap sama dengan surat asli dan mempunyai kekuatan yang sama pula dengan akta otentik.Persyaratan utama agar dokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah (pasal 13-16 UU ITE). Sebaliknya apabila sistem elektronik yang dipakai belum mendapat sertifikasi maka setiap dokumen yang telah di buat tetap dianggap tidak sah.
Tidak tersedia versi lain