CD-ROM
Penerapan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Anak Hasil Kawin Siri Yang belum Dicatatkan
Tujuan manusia melangsungkan sebuah pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan yang sah, serta membentuk keluarga kecil yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Karena anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, oleh sebab itu anak juga harus mendapatkan hak-haknya. Namun pada kenyataanya banyak anak yang tidak bisa mendapatkan haknya dari orang tua biologisnya dikarenakan anak tersebut lahir akibat perkawinan siri yang belum dicatatkan.
Oleh sebab itu seiring berjalannya waktu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sebuah Putusan terbaru yang gunanya untuk melindungi hak-hak anak yang lahir akibat perkawinan siri yang belum dicatatkan.
Di dalam penulisan ini akan membahas tentang penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap anak hasil kawin siri yang belum dicatatkan. Dimana pokok permasalahannya terdiri dari tiga hal, yaitu: Bagaimana hubungan hukum anak yang lahir akibat perkawinan siri yang belum dicatatkan dengan orang tuanya, bagaimana penerapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap anak hasil kawin siri yang belum dicatatkan, bagaimana penyelesaian hukum terhadap sengketa waris antara anak hasil kawin siri yang belum dicatatkan dengan keluarga orang tuanya.
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum anak yang lahir akibat perkawinan siri yang belum dicatatkan dengan orang tuanya, untuk mengetahui penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap anak hasil kawin siri yang belum dicatatkan, untuk mengetahui penyelesaian hukum terhadap sengketa waris antara anak hasil perkawinan siri yang belum dicatatkan dengan keluarga orang tuanya
Di dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif ialah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Serta pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus.
Bahan yang diperoleh melalui studi pustaka selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode atau prosedur pemecahan masalah dengan menganalisis bahan-bahan yang sudah ada sehingga didapatkan suatu gambaran yang luas dan jelas mengenai penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap anak hasil kawin siri yang belum dicatatkan.
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas penulis mengambil kesimpulan bahwa : anak hasil kawin siri yang belum dicatatkan mempunyai hubungan hukum dengan kedua orang tuanya.
Tidak tersedia versi lain