CD-ROM
Peranan Kepolisian Dalam Mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging (Stufi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Malang)
Dewasa ini tindak pidana yang terjadi di masyarakat semakin banyak dan bermacam - macam. Salah satu tindak pidana yang sekarang ini semakin marak adalah penebangan kayu secara liar atau disebut dengan illegal logging. Masyarakat tidak peduli bahwa illegal logging ini akan menyebabkan dampak yang buruk terhadap lingkungan karena mereka melakukan penebangan liar untuk mencukupi kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat. Tindak pidana illegal logging ini biasanya dilakukan oleh masyarakat yang daerahnya memiliki kawasan hutan yang cukup luas dan potensial. Salah satunya adalah di wilayah Kabupaten Malang. Melihat kenyataan tersebut, penulis menemukan rumusan masalah yang diteliti yaitu apa saja modus tindak pidana illegal logging, bagaimana peranan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana illegal logging dan apa kendala kepolisian dalam mengungkap tindak pidana illegal logging. Dari hal tersebut, dalam penelitian ini penulis mengangkat tentang peranan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana illegal logging dan penelitian ini dilakukan di Polres Malang.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian empiris dan metode pendekatan secara yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data diambil dari data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data dari lapangan menggunakan interview atau wawancara dan untuk analisis data dengan metode deskriptif analisis. Sementara itu yang menjadi narasumber dalam penelitian ini adalah aparat reserse Polres Malang.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui tentang modus illegal logging yaitu penebangan kayu dengan menggunakan alat, mencampur kayu hasil curian dari hutan dengan kayu rakyat, sekongkol dengan penadah, merubah bentuk kayu, waktu pengangkutan kayu dan klaim masyarakat sekitar hutan. Juga faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana illegal logging antara lain : faktor kemiskinan, faktor kurangnya lapangan kerja, faktor penawaran dari penadah, dan minimnya sumber daya manusia. Sementara peranan kepolisian dalam upaya mengukap tindak pidana illegal logging adalah dengan melakukan upaya refresif antara lain : melakukan razia, melakukan penangkapan dan memanggil para saksi. Sementara upaya preventif antara lain : melakukan pembinaan, melakukan patroli, menempatkan aparat, dan melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat. Kendala - kendala kepolisian dalam mengungkap tindak pidana illegal logging adalah karena keterangan saksi yang berbelit - belit, banyaknya barang bukti yang dihilangkan, kurangnya aparat, wilayah dan medan yang sulit, sarana kendaran yang tidak ada, terbatasnya anggaran dan kurangnya bantuan dari masyarakat.
Kata kunci : tindak pidana, illegal logging, kepolisian.
Tidak tersedia versi lain