CD-ROM
Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terhadap Kasus Malpraktek (Studi Normatif)
Rumah sakit atau juga tenaga kesehatan lainnya, selain bertanggung jawab terhadap kesehatan pasiennya (medical Responsibilituy) juga bertanggung jawab di bidang hukum (legal Responsibility) atas pelayanan kesehatan yang diberikan, maka rumah sakit maupun tenaga medis lainnya harus mengetahui dan memahami pengetahuan hukum denagan baik. Hal ini menunjukan bahwa antara bidang kesehatan dan bidang hukum saling berkait. Setiap rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien tentu mengetahui tentang segala penderitaan yang dialami pasien. Penderitaan yang dialami oleh pasien dapat diakibatkan oleh penyakit yang dideritanya atau kecelakaan yang dialaminya. Rumah sakit dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan adalah semata-mata untuk menghilangkan rasa sakitt dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasien.yang mendesak akan adanya perlindungan hukum untuk pasien maupun rumah sakitnya. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui pertanggungjawaban rumah sakit dalam kasus malpraktek. Untuk mengetahui proses rumah sakit dalam menangani malpraktek.
Metode pendekatan yuridis normatif. Kajian dimana dalam mencari data yang dipergunakan berpegang pada peraturan dan perundangan-undangan mengenai tanggung jawab rumah sakit dalam kasus malpraktek. metode deskriptif yang dianalisa secara kualitatif, yaitu suatu metode analisa dengan menggambarkan fakta – fakta tentang masalah yang diteliti sebagaimana adanya serta memusatkan pada ketentuan yang ada dengan masalah – masalah yang aktual, berdasarkan fakta – fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia atas tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. Adapun kewajiban rumah sakit terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009. Rumah sakit harus bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya yang bertujuan untuk memberi kesehatan yang baik dan perlindungan pelayanan yang baik kepada pasien. Dalam pelayanan, rumah sakit harus memiliki standar pelayanan rumah sakit yaitu semua standar pelayanan yang berlaku di rumah sakit antara lain standar operasional prosedur, standar pelayanan medis dan standar asuhan keperawatan.Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dirumah sakit.Dasar hukum pertanggung jawaban rumah sakit dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pasien yaitu adanya hubungan hukum antara rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dan pasien sebagai pengguna pelayanan kesehatan. Hubungan hukum tersebut lahir dari sebuah perikatan atau perjanjian tentang pelayanan kesehatan , sehingga lazim disebut perjanjian terapeutik.
Tidak tersedia versi lain