CD-ROM
Peran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas tentang Peran Panitia Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena banyaknya permasalahan saat tahap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilukada. Untuk mengukur penyelenggaran Pemilukada yang berkualitas harus dilihat bahwa pertama proses penyelenggaraan Pemilukada harus berjalan dengan prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua kepala daerah yang terpilih adalah orang-orang yang berintegritas tinggi, moralitasnya teruji dan kapasitasnya tidak diragukan. Dengan demikian untuk mewujudkan Pemilukada yang berkualitas maka sangat diperlukan adanya lembaga pengawas yaitu Panwaslu untuk mengawasi jalannya penyelenggaran Pemilukada.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana peran panitia pengawas pemilihan umum dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisa bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu analisa bahan hukum yang tidak didasarkan angka-angka tetapi peraturan-peraturan yang berlaku dengan menghubungkan bahan hukum sekunder guna memperoleh gambaran yang jelas dan lengkap mengenai masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran panitia pengawas pemilihan umum sesuai tugas dan tanggung jawabnya yang diberikan undang-undang, mulai dilakukan pada tahap pelaksanaan yaitu dimulai dari pemutakhiran data pemilih dan berakhirnya sampai pelaksanaan pelantikan calon kepala daerah terpilih. Upaya yang dilakukan panwaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilukada adalah mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat, apabila tidak terjadi mufakat antara para pihak maka Panwaslu dalam rapat pleno dapat memberi keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Kata Kunci: Peran Panwaslu, Mengawasi Pemilukada, Sengketa
Tidak tersedia versi lain