CD-ROM
Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Kecelakaan Lalu Lintas Darat Yang Mengakibatkan Meninggalnya Penumpang Angkutan Umum (Studi Di Wilayah Polres Kota Malang)
Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung
pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Lalu lintas adalah salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk memperlancar
berbagai aktivitas yang dilakukan. Namun tidak bisa kita pungkiri bahwa lalu lintas juga
dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi kita seperti kecelakaan bahkan
kematian.
Salah satu permasalahan dalam transportasi adalah kecelakaan lalu lintas.
Permasalahan ini pada umumnya terjadi ketika sarana transportasi, baik dari segi jalan,
kendaraan, dan sarana pendukung lainnya belum mampu mengimbangi perkembangan
yang ada di masyarakat. Pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk yang besar
menyebabkan meningkatnya aktivitas pemenuhan kebutuhan yang tentunya
meningkatkan pula kebutuhan akan alat trasnportasi, baik itu yang pribadi maupun yang
umum. Dengan kondisi angkutan umum yang kurang memadai, masyarakat mengatasinya
dengan menggunakan kendaraan pribadi. Pemakaian kendaraan pribadi ini di satu pihak
akan menguntungkan, akan tetapi di pihak lain akan menimbulkan masalah lalu lintas,
permasalahan lalu lintas yang dihadapi salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Kota Malang bahwa Menurut Hadie
Susilo, Kanit Lakalantas, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab
terjadinya kecelakaan, hal ini hampir sama dengan penjelasan yang sudah dijelaskan di
bab II, yaitu faktor manusia, faktor jalan atau rambu-rambu, faktor kendaraan dan faktor
lingkungan dan beberapa upaya yang telah dilakukan dalam mengurangi tingkat
kecelakaan lalu lintas seperti upaya preventif dan upaya represif.
Yang paling penting dan subtansi dalam hal pengurangan angka-angka
kecelakaan lalu lintas ini sebenarnya bukan terletak pada aparat kepolisian karena aparat
kepolisian sifatnya hanya pengaman agar lalu lintas kendaraan dapat berjalan lancar,
seharusnya kembali lagi pada pengemudi kendaraan yang harus menyadari akan
pentingnya keselamatan sesama pengguna kendaraan, sikap saling menghargai dan sikap
tidak saling mendahului, ketika semua pengemudi sadar akan sikap-sikap tersebut maka
sangat sedikit terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tidak tersedia versi lain