CD-ROM
Tinjauan Yuridis Peningkatan Hak Kepemilikan Rumah Dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik (+ Cetak)
Peningkatan hak atau yang masuk dalam kelompok perubahan hak ini adalah penetapan Pemerintah mengenai penegasan bahwa sebidang tanah yang semula dipunyai dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, atas permohonan pemegang haknya menjadi tanah Negara dan sekaligus memberikan tanah tersebut kepadanya dengan Hak Milik.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), atau penelitian hukum kepustakaan, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (status approach) atau pendekatan yuridis.
Prosedur pelaksanaan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota disertai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997.
Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Peningkatan Hak.
Tidak tersedia versi lain