CD-ROM
Peranan Kepolisian Dalam Mengatasi Maraknya Balap Motor Liar Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (+ Cetak)
Tulisan ini berjudul: “Peranan Kepolisian Dalam Mengatasi Maraknya Balap Motor Liar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas (Studi di Polisi Resort kab. Malang)”. Balap motor liar adalah salah satu fenomena yang terjadi dikalangan masyarakat sebagai akibat dari tindakan pacuan motor yang dilakukan oleh para remaja, yang mana oleh mereka balap motor liar ini adalah sebagai pelampiasan hobi mereka yang tidak terwadahi, maupun sebagai tempat untuk mengisi waktu luang mereka bahkan ada yang hanya sekedar ikut – ikutan meramaikan balap motor liar tersebut, yang mana dalam kenyataannya sangat menganggu kepentingan umum dan bahkan merugikan dirinya sendiri jika terjadi kecelakaan karena tidak di imbangi dengan perlengkapan keselamatan, serta mempunyai atau konsekuensi yang amat berbahaya baik di bidang umum maupun di bidang hukumnya, oleh sebab itu maka balap motor sangat identik dengan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para para remaja.
Adapun tujuan penulisan untuk mengangkat sebuah karangan ini adalah untuk dapat mengetahui faktor – faktor penyebab dari semakin maraknya aksi balap liar, serta dampak yang di akibatkan dengan semakin maraknya aksi balap motor liar, serta sejauh mana peran pihak kepolisian dalam mengantisipasi serta melakukan tindakan atau upaya prefentif maupun represif terkait kasus tersebut. Sedangkan kegunaan pembahasan ini adalah sebagai acuan bahkan penyadaran bagi orang tua, masyarakat, pemerhati anak, pemandu bakat, pihak keamanan /polisi serta penangung jawab lainya untuk sadar akan pentingnya generasi remaja serta mewadahi bakat – bakat mereka untuk disalurkan ke arah yang positif.
Untuk sampai pada tujuan dan manfaat skripsi ini dilakukan kajian kepustakaan baik terhadap literatur – literatur yang mendukung kajian ini dan literatur sekunder. Data – data dari literatur tersebut kemudian didefinisikan dan di klarifikasikan secara cermat sesuai dengan topik masing – masing permasalahan yang dibahas kemudian untuk dianalisis dan diinterpretasikan. Dan untuk menarik kesimpulan mengunakan sistem berfikir induktif, deduktif dan komperatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat di ambil kesimpulan bahwa maraknya aksi balap liar adalah merupakan akibat dari faktor internalisasi diri yang keliru sehingga tingkah laku menjadi salah serta faktor external yang merupakan akibat dari keadaan lingkungan yang mempengaruhi perkembangan kepribadian serta ditunjang dengan mudahnya untuk mendapatkan fasilitas berupa kendaraan bermotor atau mobil dari orang tua yang tidak diimbangi dengan kesadaran akan tanggung jawab dan pengetahuan akan berlalu lintas, serta moralitas yang juga tidak kalah pentingnya, serta dampak yang ditimbulkan dengan semakin maraknya balap motor liar secara umum antara lain merugikan atau membahayakan pengguna jalan dari masyarakat, menganggu ketentraman dan ketertiban di daerah sekitarnya dan menimbulkan kemacetan lalu lintas di jalan raya sedangkan untuk dampak yuridis aksi balap motor liar berakibat melanggar kewajiban pengendara, melanggar kecepatan batas maksimum, serta melanggar persyaratan teknis dan layak jalan lainnya, dalam hal ini Peranan kepolisian dalam menertibkan dan mengamankan balap motor liar. berbentuk tindakan preventif berupa penyuluhan dan penyadaran kepada masyarakat, orang tua, dan para remaja serta di imbangi dengan tindakan represif sebagai tindakan untuk membuat jera pelaku aksi balap motor liar, agar mampu menekan dampak dari aksi balap motor liar yang semakin hari semakin marak.
Kata Kunci : Balap Motor Liar, Lalu Lintas dan Kepolisian
Tidak tersedia versi lain