CD-ROM
Perlindungan Konsumen Terhadap Suatu Produk Barang dan Jasa Yang Tidak Sesuai Dengan Iklan (+ Cetak)
Secara sederhana iklan merupakan alat atau sarana untuk menarik perhatian seseorang terhadap sesuatu atau menginformasikan sesuatu kepada seseorang. Media iklan ini dari hari kehari semakin berkembang, seiring dengan perkembangan teknologi yang ada. Berdasarkan pengertian dan perkembangan teknologi yang terjadi, tidak heran jika pelaku usaha lebih dominan menggunakan media iklan dalam memperkenalkan dan memasarkan produk barang dan atau jasa mereka, dikarenakan banyak tersedianya media iklan sebagai penunjang seperti radio, televisi, koran, internet dan lain – lain.
Secara khusus dalam UUPK pasal 4 c, menyatakan bahwa “ Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. Pengertian dasar dari hak ini adalah bahwa konsumen harus terinformasi secara baik.
Penulis dalam hal ini merumuskan masalah – masalah sebagai berikut :
a. Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh iklan yang menyesatkan ?
b. Bagaimana tanggung gugat produsen terhadap produk barang dan jasa yang di iklankan ?
c. Bagaimana peran pemerintah, masyarakat, lembaga konsumen swadaya masyarakat, dan biro iklan dalam menegakkan perlindungan konsumen ?
d. Upaya hukum apa yang dapat ditempuh konsumen jika dirugikan oleh iklan yang menyesatkan ?
Dewasa ini banyak sekali pelaku usaha yang tidak lagi menghiraukan hak konsumen dalam hal memperoleh informasi yang benar dan jujur seperti terumus dalam pasal 4c UUPK hanya demi keuntungan dan persaingan bisnis semata, akibatnya konsumen yang dirugikan dari aktivitas pelaku usaha tersebut.
Adapun faktor yang menyebabkan itu terjadi adalah konsumen di Indonesia khususnya masih banyak yang tidak mengetahui haknya sebagai konsumen, kurangnya tindakan proaktif dari pemerintah sebagai pembina dan pengawas jalannnya perlindungan konsumen untuk melindungi hak konsumen, yang aktif dalam praktek hanyalah lembaga konsumen swadaya masyarakat, biro iklan yang seharusnya ikut terlibat aktif juga cenderung acuh tak acuh terhadap kondisi tersebut, biro iklan hanya perduli terhadap bisnis, walaupun ada upaya untuk menertipkan pelaku usaha periklanan dengan jalan membuat suatu aturan yang disepakati bersama, tetapi upaya itupun juga kurang efektif dikarenakan sifat sanksi administrative saja. Dari semua itu sebenarnya konsumen memiliki hak untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku usaha jika konsumen merasa dirugikan terhadap produk barang dan jasa yang diiklankan, yang dalam hukum perdata dikenal dengan tanggung gugat, namun tidak banyak konsumen yang tahu mengenai hal tersebut.
Tidak tersedia versi lain