CD-ROM
Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penyampaian SPT Di Wilayah Kerja KPP Pratama Malang Selatan (+ Cetak)
Masalah kepatuhan dapat dilihat dari segi keuangan publik,
penegakan hukum, struktur organisasi, tenaga kerja, etika, atau gabungan
dari semua segi tersebut. Dari segi keuangan publik, kalau pemerintah
dapat menunjukkan kepada publik bahwa pengelolaan pajak dilakukan
dengan benar dan sesuai dengan keinginan wajib pajak, maka wajib pajak
cenderung untuk mematuhi aturan perpajakan. Namun sebaliknya bila
pemerintah tidak dapat menunjukkan penggunaan pajak secara
transparan dan akuntabilitas, maka wajib pajak tidak mau membayar pajak
dengan benar. Dari segi penegakan hukum, pemerintah harus
menerapkan hukum dengan adil kepada semua orang. Apabila ada wajib
pajak tidak membayar pajak, siapapun dia (termasuk para pejabat publik
ataupun keluarganya) akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Dari segi
struktur organisasi, tenaga kerja, dan etika, ditekankan pada masalah
internal di lingkungan kantor pajak. Apabila struktur organisasinya
memungkinkan kantor pajak untuk melayani wajib pajak dengan
profesional, maka wajib pajak akan cenderung mematuhi berbagai aturan.
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan, maka pokok permasalahan
dalam penelitian ini adalah tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi
dalam menyampaikan SPT Tahunan. Dari penelitian tersebut serta
permasalahan yang diketahui maka tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui lebih jelas tentang pentingnya tingkat kepatuhan wajib pajak
terhadap penyampaian SPT Tahunan, dan untuk mengetahui upayaupaya
yang dapat dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang
Selatan dalam menghadapi masalah yang timbul dalam SPT Tahunan.
Dalam penelitian ini diketahui bahwa masih terdapat wajib pajak
yang tidak patuh dalam menyampaikan SPT Tahunan. Hal ini disebabkan
karena kurangnya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
pajaknya, wajib pajak tidak tahu cara pengisian dan aturan tata cara
perpajakannya, wajib pajak tidak mampu menghitung dan melaporkan
jumlah pajak yang terutang sehingga wajib pajak tidak bisa
menyampaikan SPT Tahunannya, dan kurangnya penyuluhan dan/atau
sosialisasi kepada wajib pajak sehingga menyebabkan wajib pajak tidak
patuh. Dengan demikian Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang
Selatan harus mengadakan penyuluhan dan/atau sosialisasi dan
memberikan pengarahan kepada wajib pajak. Selain itu, pada saat wajib
pajak mendaftar, wajib pajak sudah diberikan brosur tentang tata cara
perpajakan sehingga informasinya tidak menyesatkan.
Tidak tersedia versi lain