CD-ROM
Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) (Studi Di Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang) + cetak
Salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang cukup penting dan memiliki dampak luas dan berkesinambungan ialah fungsi Legislai, yang didalamnya fungsi tersebut dipresentasikan melalui setiap Program- program Legislasi Daerah (PROLEGDA) yang dihasilkan pertaunnya. Kematangan kapasitas dan pabilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan fungsi tersebut tercermin pada seberapa jumlah Program Legislasi Daerah ( PROLEGDA ) yang mempunyai nilai responsibilitas dan akuntabilitas yang tinggi terhadap realita kehidupan masyarakat daerah yang dihasilkan. Oleh karena itu, dengan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Program Legislasi Daerah (PROLEGDA). Kemudian juga untuk mengetahui hasil ouput dari Program Legislasi Daerah ( PROLEGDA ) tahun 2009,2010 dan 2011 yang suda dihasilkan.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk menngetahui dan menganalisis peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dalam Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Kota Malang Tahun 2009, 2010 dan 2011 serta menganalisis kontribusi poisitif yang relevan dan adaptif apa yang telah diberikan berdasarkan realita kehidupan masyarakat dalam setiap kebijakan yang dihasilkan melalui Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Kota Malang.
Jenis penelitian, penelitian ini pada dasarnya mencoba untuk mengamati dan mendiskripsikan realita sesungguhnya dari objek penelitian yang dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada kantor DPRD. Penelitian ini dapat digolongkan sebagai penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, penggunaan penelitian deskriptif dalam penelitian ini karena secara prinsip tujuan dari jenis penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan secara rill suatu realita tertentu. Korelasinya dalam hal ini berdasarkan fenomena secara faktual maka fokus penelitan dalam penelitian kali ini adalah: Untuk mrngetahui dan menganalisis mekanisme penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) kota Malang dan Untuk mengetatahui dan menganalisis aktor-aktor ( Stake Holders) yang terlibat dalam perumusan Program Legisasi Daerah (PROLEGDA) Kota Malang. Pada penelitiian ini mengambil Place Research (tempat penelitian) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Malang yang terletak di jalan Tugu No. 1A Malang. Populasi dan Sampel. Populasinya adalah seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan yang Sampelnya yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ), Ketua Komisi dan Ketua Fraksi.
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dalam penelitian ini pada bab sebelumnya maka diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada erah ditetapkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah oleh Pemrintah Daerah (PEMDA) dan Dewan Perweakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Selain itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diperkuat dengan dikelurkannya Undang - undang No. 27 Tahun 2009 tentang susunan dan kedudukannya sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pengontrolan dan pengawasan implementasi setiap Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) yang dilaksanakan oleh Pemrintah Kota (PEMKOT), Pelaksanaan fungsi legislasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang khususnya dalam perumusan Program Legislasi Daerah(PROLEGDA) masih perlu diperbaiki meskipun sudah cukup sesuai dengan peraturan yang ada dan sudah melalui tahap-tahap yang ditetapkan dalam Penyusuanan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) namun yang perlu diperhatikan adalah tahapan penyerapan aspires, implementasi dan evaluasi dari setiap Program Legislasi Legislasi Daerah (PROLEGDA), Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Perlu diperbaiki dalam hal ini, terbukti Implementasi dari beberapa Program Legislsi (PROLEGDA) atau Peraturan Daerah (PERDA) yang seharusnya pro pada masyarakat tetapi realitanya berbanding terbalik, Sebagai wakil rakyat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) seharusnya lebih peka dan responsif terhadap realita kehidupan dan kebutuhan masyarakat untuk meningkatan jumlah pembuatan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, karena secara realita jumlah Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) yang dihasilkan didominasi oleh pihak Pemerintah Kota (PEMKOT) ketimbang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tidak tersedia versi lain