CD-ROM
Impelemntasi Elektronik Kartu Tanda penduduk (E-KTP) (Studi di Kantor Kecamatan Blimbing Kota Malang)
Kata kunci : Implementasi, pelayanan, elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) adalah Program Pemerintah yang diluncurkan pada pertengahan tahun 2011 sebagai pembaharuan dari nomor kependudukan, Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) tidak hanya berfungsi sebagai identitas warga negara saja, tetapi dapat juga berfungsi untuk keperluan dalam pembuatan paspor, SIM, Asuransi serta dokumen-dokumen identitas lain. Selain itu ElektronikKartu Tanda Penduduk (E-KTP) juga bisadigunakan pada pemilu atau pemilukada karena Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bisa langsung digunakan sebagai surat suara. Itulah tiga hal pokok yang menjadi kelebihan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dibanding Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelumnya.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan permasalahan dalam penerapan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
Dengan metode deskriptif dan pendekatan penelitian kualitatif, metode pengumpulan datayang digunakan adalah observasi, interview dan dokumentasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan kepada Kecamatan Blimbing khususnya dan pemerintah Kota Malang umumnya untuk menyempurnakan implementasi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) pada waktu yang akan datang.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) masih terdapat kesalahan data penduduk. Begitu juga masih cukup banyak wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum terekam karena mereka menempuh pendidikan atau bekerja diluar kota/ luar daerah ataupun luar negeri, padahal surat undangan sudah terkirim semua. Adapun waktu yang dialokasikan hanya empat bulan, sesudah lewat dari waktu tersebut mereka harus mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membayar Rp 30.000,-. Dengan adanya Implementasi Elektronik Kartu Tanda Penduudk (E-KTP) makatidak akan ada lagi orang yangmemiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu.
Saran yang dapat disumbangkan hendaknya petugas pelaksana Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dalam memasukkan data hendaknya meneliti kembali, supaya tidak terjadi kesalahan data setelah jadi. Untuk biaya hendaknya digratiskan seperti mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) model lama apabila KTP yang bersangkutan masih hidup. Petugas pelaksana di kecamatan hendaknya diberikan pelatihan tentang operasional peralatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) sehingga tidak menggantungkan pada anak-anak Praktek Kerja Lapangan.
Tidak tersedia versi lain