CD-ROM
Kedudukan Rekam Medis Dalam pebuktian Perkara Malpraktik Di Bidang Kedokteran (+Cetak)
Kualitas pelayanan kesehatan yang merupakan faktor pendukung keberhasilan upaya pengobatan, salah satunya dapat dicapai dengan membuat rekam medis atas penyakit pasien secara lengkap dan akurat. Hal ini mengingat fungsi rekam medis yang meliputi aspek administrative, legal, financial, research, education, documentation. Karena diantaranya terdapat aspek hukum, maka rekam medis memiliki fungsi yaitu sebagai alat bukti dalam kasus malpraktik kedokteran. Namun, beberapa ahli masih memiliki pandangan beragam dalam mendefinisikan pengertian malpraktik, hal ini ditambah lagi dengan belum adanya undang-undang atau peraturan pelaksana dibawahnya yang mengatur mengenai malpraktik tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder meliputi bahan hukum primer yakni dari peraturan perundang-undangan yang terkait, kemudian bahan hukum sekunder meliputi literatur yang dapat menunjang materi, serta bahan hukum tersier yang mencakup artikel ilmiah yang akan mendukung penyelesaian masalah. Pendekatan yang digunakan dalam meneliti masalah ini adalah yuridis-normatif, yakni meneliti permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan mengumpulkan dan menganalisa bahan hukum yang ada, kemudian menggabungkannya dengan data yang lain disertai teori-teori yang ada, selanjutnya dapat ditarik kesimpulan.
Oleh karena rekam medis merupakan berkas yang berisi identitas, riwayat pasien serta tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien, maka dapat dipastikan bahwa data-data yang terkandung dalam berkas rekam medis tersebut adalah milik pasien. Sehubungan dengan kepemilikan tersebut serta untuk memberikan jaminan terhadap hak pasien atas rekam medisnya, pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan rekam medis.
Sebagai pemilik dari data-data rekam medis, pasien berhak untuk memperoleh fotokopi rekam medisnya dan berhak untuk mengetahui tentang kondisinya pada saat itu juga. Pasien berhak pula untuk terhindar dari publisitas tentang penyakitnya. Untuk itu, baik dokter maupun tenaga kesehatan yang terkait dalam suatu sarana pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan rekam medis tersebut. Apabila dikaitkan dengan fungsinya sebagai alat bukti, rekam medis dapat berfungsi ganda, yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat, tetapi memiliki nilai kekuatan pembuktian yang bebas.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hak pasien atas rekam medisnya terdiri dari hak akses terhadap materi rekam medis serta hak atas kerahasiaan rekam medis. Hak ini tidak bersifat mutlak, dalam arti atas kuasa pasien, tetapi rekam medis dapat dibuka untuk kepentingan-kepentingan tertentu termasuk kepentingan pengadilan.
Kata Kunci: rekam medis, pembuktian, malpraktik kedokteran
Tidak tersedia versi lain