CD-ROM
Pembagian beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Penerapan Asas Pembuktian Terbalik Di Pengadilan) (+ Cetak)
Korupsi merupakan extra ordinary crimes, sehingga dalam penanggulangannya terdapat perbedaan pada Sistem pembuktiannya bila dibandingkan dengan tindak-tindak pidana lainnya, dimana selain menggunakan hukum pembuktian umum dalam KUHAP juga terdapat asas pembebanan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam pasal 37 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan terdapatnya asas tersebut dalam Tindak Pidana korupsi maka perlu kita ketahui bagaimana pembagian beban pembuktian dan kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pembagian beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi.
Indonesia menganut asas pembuktian Undang-undang secara negatif atau lazim dipergunakan dengan terminologi asas Negatief Wettelijk Bewistheorie yaitu untuk menyatakan seseorang bersalah yang melakukan suatu tindak pidana perlu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pada pasal 66 KUHAP menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian sehingga dapat disimpulkan bahwa beban pembuktian ada pada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam UU UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat beberapa ketentuan khusus pada hukum pembuktian dalam perkara korupsi, yaitu berlaku tiga sistem pembagian beban pembuktian yaitu sistem pembebanan pembuktian biasa, sistem pembebanan pembuktian terbalik dan sistem pembebanan pembuktian semi terbalik atau berimbang terbalik. Adapun dengan diberlakukannya tiga sistem pembagian beban pembuktian tersebut menimbulkan kendala-kendala tersendiri dalam pembuktian di dalam perkara korupsi seperti masih kurangnya ketentuan mengenai prosedur untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak, tidak adanya syarat-syarat secara jelas untuk menentukan berhasilnya suatu pembuktian terbalik, sulitnya membuktikan suatu keadaan yang tidak ada dan ketidak jelasan antara isi pasal yang satu dengan pasal lainnya dalam UUTPK mengenai perumusan norma pembalikan beban pembuktian.
Tidak tersedia versi lain