CD-ROM
Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu dan Penanggulangannya (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kepanjen dan kantor Perwakilan Wilayah Bank Indoensia KPWBI - Malang)(+Cetak)
Tingkat kriminalitas semakin meningkat. Peran uang yang penting di dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan keinginan manusia untuk memiliki uang sebanyak-banyaknya dan tidak sedikit cara-cara untuk memperoleh uang dilakukan dengan cara melawan hukum.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana usaha-usaha pencegahan yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Malang terhadap peredaran uang palsu di Malang dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana yang dijahtukan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.
Metode penelitian yang digunakan delam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan metode yang digunakan adalah wawancara yang dilakukan di Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Malang dan wawancara yang ke dua di Pengadilan Negeri Kepanjen. dalam memberantas uang palsu yang terjadi di Malang KPWBI Malang bekerja sama dengan badan yang mengoordinasikan pemberantasan rupiah palsu atau instansi yang berwenang sebagaimana di amanatkan dalam PERATURAN PERSIDEN RI NO.123 TAHUN 2012 Tentang BADAN KOORDINNASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU (BOTASUPAL). Dalam menyelesaikan kasus tindak pidana peredaran uang palsu. Pengadilan Negeri Kepanjen khususnya para Hakim yang menangani kasus tindak pidana peredaran uang palsu dalam mejatuhkan sanksi pidana harus memberikan tegasan bagi terdakwa agar bisa memberikan kesadaran serta efek jerah bagi terpidana tersebut agar tidak mengulangi perbuatyanya kembali.
kesimpulan tentang hasil penelitian ialah bahwa faktor ekonomi dan faktor pendidikan yang minim yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana peredaran uang palsu. Serta KPWBI Malang (botasupal) harus memberikan sosialisasi atau penyuluhan yang seimbang kepada masyarakat serta meningkatkan unsur pengaman pada uang baru sehingga, sulit untuk melakukan pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan di dalam menyelesaikan kasus tindak pidana peredaran uang palsu di harapkan sanksi pidana yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen bisa memberikan kesadaran serta efek jerah kepada pelaku tindak pidana peredaran uang palsu agar tidak mengulangi perbuatanya kembali.
Saran yang dicantumkan antara lain masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu serta membekali diri dengan pengetahuan tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah, serta sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan oleh KPWBI Malang (botasupal) harus seimbang agar masyarakat menjadi mengerti dan memahami tentang keaslian uang rupiah serta penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri bisa memberikan pemahaman serta efek jerah kepada pelaku tindak pidana peredaran uang palsu ini.
Kata Kunci : Tegakkan Hukum Seadil-adilnya.
Tidak tersedia versi lain