CD-ROM
Wewenang Jaksa Penuntut Umum Dalam Membuat Surat Dakwaan Tindak Pidana Penadahan (Studi Penadahan Sepeda Motor Di Kejaksanaan Negeri Kota Malang) (+Cetak)
Sulitnya pemberantasan tindak pidana penadahan sepeda motor adalah dalam hal melaporkannya, tindak pidana penadahan sepeda motor dimana ada yang mengetahui telah terjadi penadahan sepeda motor tetapi tidak melaporkan pihak yang berwajib, ada yang mengetahui tapi tidak merasa tahu, ada yang mau melaporkan tapi dilarang, ada yang boleh tapi tidak berani, ada yang berani tapi tidak punya kuasa, ada yang punya kuasa tapi tidak mau, sebaliknya ada pula yang punya kuasa, punya keberanian tetapi tidak mau untuk melapor pada yang berwajib, hal ini menjadi kendala dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tujuan yang dapat dikemukakan sebagai berikut: Untuk mengetahui wewenang Jaksa dalam membuat surat dakwaan dalam tindak pidana penadahan sepeda motor. Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan penadahan sepeda motor. Jenis data dalam penelitian ini terdiri atas data primer yaitu: data yang diperoleh dari sumber pertama, baik dari individu maupun perorangan di lokasi penelitian melalui hasil wawancara dan observasi terhadap objek penelitian. Data tersebut juga didukung oleh data sekunder yaitu: data yang diperoleh dengan cara mencari dan mempelajari informasi yang berasal dari dokumen yang berupa literatur, tulisan dari berbagai media serta Undang-undang yang terkait dengan permasalahan tersebut.
Adapun kendala dalam pembuktian Surat dakwaan yaitu ketidak sesuaian antara para saksi dan terdakwa dalam memberikan keterangannya, serta barang bukti tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim berdasarkan pasal 184 KUHAP, dimana tidak dapat dipenuhi alat bukti dalam membuktikan kesalahan terdakwa di dalam persidangan. Sehingga suatu kasus dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Sewaktu Jaksa melakukan penelitian dalam tahap pra penuntutan harus teliti sebelum berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, apabila belum lengkap maka harus di kembalikan lagi pada pihak kepolisian sampai benar-benar lengkap.
Kejaksaan yang diberi wewenang sebagai penuntut umum menjunjung tinggi keadilan dan dituntut cermat seta teliti dalam membuat setiap dakwaan serta mempertanggungjawabkannya dalam persidangan, dan hal tersebut seringkali mendapat kendala yaitu terdakwa, saksi yang mencabut keterangannya, barang bukti yang tidak dapat ditemukan, subjektifitas petugas kepolisian yang menangkap hingga tidak dihadirkannya keterangangan ahli. Menyingkapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlu kiranya keteraturan, ketertiban, dan kebaikan subsistem dalam sistem penanggulangan kejahatan perlu dijaga, dipelihara agar tetap serasi sehingga dapat memberikan ketentraman dalam masyarakat guna menciptakan masyarakat sejahtera.
Kata kunci : Wewenang Jaksa Penuntut Umum, Tindak Pidana Penadahan
Tidak tersedia versi lain