CD-ROM
Proses Penyidikan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Anak (Studi Di Polres Kota Malang)
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas tentang penyidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak di Polres Kota Malang. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena maraknya kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Indonesia banyak melibatkan anak di bawah umur yang menjadi korban juga menjadi pelaku. Sebagai generasi bangsa, seorang anak mempunyai hak dan kewajiban untuk dapat melangsungkan hidup dan mendapatkan perlindungan hukum untuk meraih masa depan yang cerah dan harus di jaga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Karena narkotika ini sangat berbahaya unrtuk kesehatan hingga menyebabkan kematian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang proses penyidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak. Di samping itu juga untuk mengetahui hambatan-hambatan penyidik dalam melakukan proses penyidikan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan cara menelusuri literatur-literatur yang berhubungan dengan perundang-undangan, kajian kepustakaan, dan wawancara di lokasi kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Malang. Analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh dari sebuah pernyataan yang disampaikan dari obyek yang di wawancara guna memperoleh jawaban yang jelas dan lengkap.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa seperti halnya orang dewasa, proses penyidikan terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika di bedakan dengan proses penyidikan terhadap orang dewasa. Anak-anak menjadi hal yang paling utama, hal ini dikarenakan perbedaan fisik mental dan sosial seorang anak. Dalam melakukan penyidikan terhadap anak, penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan, dan wajib dirahasiakan. Penyidik melaksanakan tugasnya tidak menggunakan atribut kedinasan, diperlukannya kehati-hatian dan ketelitian agar tidak terjadi pelanggaran hukum, seorang penyidik harus bisa mengerti dan memahami kondisi anak agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan anak tidak akan merasa takut atau trauma, hal ini sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak . Hambatan yang terjadi saat proses penyidikan adalah masih kurang lengkapnya identitas serta alamat tersangka yang merupakan anak jalanan. Sulitnya mengungkapkan jaringan narkotika yang masih menyebar luas khususnya di Kota Malang.
Kata Kunci: Penyidikan, penyalahgunaan Narkotika, Anak
Tidak tersedia versi lain