CD-ROM
Status dan Hubungan Pewarisan Antara Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VII/2010 (+Cetak)
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan mengkaji lebih lanjut tentang status dan hubungan pewarisan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya dalam hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 mengenai anak luar kawin.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan studi kasus (case study) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VII/2010 dan juga terhadap putusan-putusan dan penetapan-penetapan yang menyangkut tentang status dan hubungan pewarisan anak luar kawin dengan ayah biologisnya.
Pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 MK membuat status dah hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya berubah, dalam putusan tersebut menegaskan bahwa Pasal 43 ayat (2) Undang-undang nomor 1 than 1974 tentang perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Pasal 43 ayat (2) yang semestinya berbunyi: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” harus dibaca dengan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Perubahan tersebut dapat kita simpulkan sebagai hasil dari penelitian ini yaitu, anak luar kawin memiliki hak untuk dapat :
(1). Memiliki hubungan biologis dengan ayah biologisnya,
(2). Memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya,
(3). Dalam hukum perdata (BW) memiliki hubungan kewarisan dengan ayah biologisnya, sedangkan dalam hukum Islam dan hukum Adat Jawa anak luar kawin tetap tidak memiliki hubungan kewarisan dengan ayah biologisnya.
Tidak tersedia versi lain