CD-ROM
Penyalahgunaan Dana Bank Syariah Oleh Debitur Dalam Perjanjian Musyawarah (Studi Kasus Putusan No. 86 PK/AG/2009)
Sejak dekade 1970-an, umat Islam diberbagai negara telah berusaha mendirikan bank-bank syari’ah dan pada awal dekade 1980-an perbankan syari’ah sebagai pilar ekonomi Islam sudah menjadi bahan diskusi intensif oleh para tokoh-tokoh Islam di Indonesia. Indonesia belum mengenal tentang apa itu bank syari’ah, dalam undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perbankan belum dikenal adanya bank syari’ah, dalam undang-undang tersebut hanya dikenal adanya Bank Konvensional saja. Di Indonesia perbankan syariah baru muncul pertama pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim
Dewasa ini sudah banyak masyarakat yang membutuhkan akan penambahan modal untuk usaha yang sudah digelutinya selama ini dan tidak sedikit pula dari mereka yang kesulitan akan penambahan modal untuk usahanya tersebut. Banyak diantaranya yang sudah menggunakan jasa-jasa yang ditawarkan oleh bank-bank syari’ah yang ada di Indonesia ini. Karena banyak dari masyarakat indonesia percaya dan yakin akan konsep yang ditawarkan oleh bank-bank syari’ah itu yang menurut mereka juga sudah sesuai dengan yang mereka inginkan sehingga tidak begitu memberatkan lain halnya dengan adanya bunga seperti pada bank konvensional.
Salah satu bentuk penyaluran dana yang ada pada bank-bank syariah yang sesuai adalah musyarakah, dimana bank syari’ah akan menyalurkan sejumlah dana kepada nasabah yang sudah mempunyai modal, sehingga nantinya kedua dana ini dicampur. Keuntunngan dari usaha ini nanti akan dibagi sesuai kesepakatan dimuka dan apabila ada kerugian maka akan ditanggung oleh kedua belah pihak yang bersepakat sesuai porsinya.
Seiring berjalannya waktu, tidak sedikit dan selalu bertambahnya nasabah bank-bank syari’ah yang memilih menggunakan konsep musyarakah ini. Dengan semakin banyaknya penerapan konsep musyarakah ini, semakin beragam pula masalah-masalah yang muncul dari penggunaan konsep penyaluran dana ini.
Dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil judul “Penyalahgunaan Dana Bank Syariah Oleh Debitur dalam Perjanjian Musyarakah” dimana penulis membahas permasalahan yang muncul dalam perjanjian musyarakah. Penulis menemukan 3 permasalahan yang perlu dibahas yaitu tentang bentuk-bentuk penyalahgunaan dana bank syariah dalam perjanjian musyarakah, akibat hukum dari perbuatan hukum itu, dan penyelesaiannya. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yaitu menggali dari bahan-bahan hukum, peraturan perundang-undangan, literatur, internet dan bahan-bahan lainnya yang menunjang dalam pembuatan skripsi ini.
Adapun hasil dari jawaban permasalahan diatas yaitu:
Bentuk-bentuk penyalahgunaan dana Bank Syariah antara lain:
1.Side streaming atau nasabah menggunakan dana itu tidak seperti apa yang disepakati sebelumnya dalam kontrak.
2.Lalainya si debitur dan kesalahan yang memang disengaja.
3.Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur (beritikad buruk).
Akibat hukum dari penyalahgunaan dana Bank Syariah dalam perjanjian musyarakah ini yaitu:
1.Penarik kembali dana modal/pembiayaan yang telah diberikan. Apabila si debitur sudah diketahui tidak melakukan hal sesuai dengan akad dalam perjanjian di awal.
2.Kreditur berhak untuk memberikan surat peringatan (SP) sampai tiga kali atau melakukan penagihan langsung terhadap kewajiban-kewajiban si debitur yang belum terselesaikan.
3.Batalnya perjanjian.
4.Kreditur bisa mengajukan denda atas kerugian yang ditanggungnya akibat dari perbuatan si debitur.
Penyelesaian perjanjian musyarakah
Dalam UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah disebutkan dalam Bab IX pasal 55 ayat 1 bahwa “penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama. ayat (2) berbunyi “ Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad. Ayat (3) berbunyi “ Peenyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Yang dimaksud dalam ayat (2) diatas penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad adalah upaya sebagai berikut:
1.Musyawarah
2.Mediasi perbankan
3.Melalui Badan Abitrase Syariah Nasional (basyarnas) atau lembaga abitrase lainnya
Tidak tersedia versi lain