CD-ROM
Peranan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Waris Berupa Tanah (Studi Di Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang)
Penulisan ini di latar belakangi oleh banyaknya kasus sengketa tanah akibat dari pembagian warisan yang tidak merata terutama di daerah pedasaan yang nota bene penduduk pedasaan tingkat pendidikanya yang sangat rendah. Dengan berbagai permasalahan yang ada itu maka peranan kepala desa sangat diperlukan untuk menyelesaikan kasus yang ada di desanya sebagai penyelenggara Negara tertinggi di tataran pedesaan.
Penyelesaian sengketa itu tidak semata-mata di selesaiakan secara sepihak akan tetapi disesuaikan dengan adat daerah setempat, yang mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dan bersama-sama untuk mencari jalan keluarnya agar tidak terjadi lagi perselisihan.
Bahwa yang menjadi faktor penyebab masyarakat pedesaan menyelesaikan sengketa tanah kepada kepala desa adalah minimnya tingkat pendidikan yang masih sangat rendah kemudian mekanisme atau proses dipengadilan yang membutuhkan waktu sangat panjang, sehingga biaya yang dikeluarkan juga sangat tinggi mengakibatkan masyarakat enggan untuk menyelesaiakan permasalahan di pengadilan, dan juga proses yang berbelit-belit dan mekanisme yang susah di pahami oleh orang awam, serta paradigma masyarakat yang konfensional (tradisional).
Mekanisme yang dipakai oleh kepala desa dalam penyelesaian sengketa tanah adalah melalui jalur non litigasi (jalur di luar pengadilan) yang dalam pengertian sebelumnya yaitu melalui kepala desa sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat setempat dan mencari jalan keluar bersama dengan para pihak yang bersengketa.
Dampak yang timbulkan dari penyelesaian sengketa lewat kepala desa yang berdampak positif dan negatif, adapun dampak positif yang ditimbulkan dari penyelesaian sengketa lewat kepala desa antara lain tidak mengeluarkan banyak biaya, dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, dan juga dapat di sesuaikan dengan kelongaran waktu para pihak untuk menyelesaikan persengketaan, serta dapat mempermudah proses penganalisisan pokok-pokok latar belakang terjadinya persengketaan. Selain itu juga dampak negatif penyelesaian sengketa lewat kepala desa antara lain kompetensi kepala desa yang sangat minim, dan juga hasil keputusan kepala desa yang tidak memberikan kepastian hukum, selain dari pada itu tidak menutup kemungkinan kepala desa yang tidak bersikap netral.
Tidak tersedia versi lain