CD-ROM
Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Untuk Tujuan Komersil (Studi Di Polresta Malang) (CD + Cetak)
Kejahatan adalah persoalan yang selalu melekat dimana masyarakat itu berada. Segala
daya upaya dalam menghadapi kejahatan hanya dapat menekan atau mengurangi meningkatnya
jumlah kejahatan dan memperbaiki penjahat agar kembali menjadi warga masyarakat yang baik.
Kejahatan terhadap anak untuk tujuan komersil yang marak terjadi sekarang ini patut
ditanggulangi karena akan merusak masa depan korban, yang tidak lain korbannya itu adalah
anak-anak. Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang sangat berat jika melihat anak yang
seharusnya dapat bermain dan berkreasi secara bebas harus dirampas kemerdekaannya.
Penulis mengangkat kasus kejahatan ini untuk mengetahui bagaimana peran Kepolisian
dalam menanggulangi kejahatan terhadap anak untuk tujuan komersil. Selain itu, untuk
mengetahui bagaimana modus operandi yang dilakukan pelaku, sehingga kita bisa waspada
dalam menjaga kehidupan anak-anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
empiris, yaitu jenis penelitian yang memperoleh data langsung dari masyarakat melalui
penelitian lapangan sebagai sumber utamanya, yang dilakukan baik melalui pengamatan maupun
wawancara.
Kejahatan terhadap anak untuk tujuan komersil yang dilakukan oleh keluarga dan orangorang
terdekat korban, memanfaatkan jiwa dan fisik korban yang masih polos untuk
mendapatkan keuntungan. Kejahatan ini terjadi karena dipengaruhi oleh faktor kondisi ekonomi
yang buruk pada golongan rakyat yang memiliki tingkat pendidikan rendah dan yang biasanya
memiliki banyak anak. Ditambah lagi dengan adanya kemungkinan faktor lain seperti korelasi
antara besarnya keluarga dan kurangnya mental orang tua, serta kurangnya pengawasan terhadap
anak. Peran Kepolisian dalam menanggulangi kasus kejahatan terhadap anak untuk tujuan
komersil, terlihat dengan adanya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tidak hanya
untuk mengusut dan menanggulangi kasus kejahatan terhadap anak, unit PPA juga memberi
perlindungan, pendidikan, dan merawat anak yang menjadi korban.
Pelaku kejahatan terhadap anak untuk tujuan komersil harus diberi sanksi tegas dan berat
agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun, perlindungan terhadap anak juga harus
diutamakan. Perlindungan anak bukan saja tugas dari pemerintah melalui Kepolisian, tetapi juga
tugas keluarga anak dan masyarakat sekitar.
Tidak tersedia versi lain