CD-ROM
Pelaksanaan Penghentian Penyidikan Tersangka Yang Tidak Mampu Bertanggungjawab Di Hadapan Hukum Pidana (Studi Di Polresta Malang)
Dalam penulisan skripsi ini judul yang diangkat adalah Pelaksanaan Penghentian
Penyidikan Tersangka Yang Tidak Mampu Bertanggung Jawab di Hadapan
Hukum Pidana (Studi di Polresta Malang). Penelitian ini dilatarbelakangi dengan
semakin meningkatnya jumlah penderita gangguan jiwa di Indonesia dan
semakin maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang memiliki
gangguan jiwa. Dari latar belakang tersebut muncul beberapa permasalahan
yaitu bagaimana pelaksanaan penghentian penyidikan dalam hal tersangka tidak
mampu bertanggung jawab dan bagaimana perlindungan hukum bagi tersangka
yang di hentikan proses penyidikannya, karena tidak mampu bertanggung jawab
secara hukum.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yaitu penelitian yang
dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud
dan tujuan untuk menemukan fakta, kemudian dilanjutkan dengan menemukan
masalah dan pada akhirnya sampai pada penyelesaian masalah. Penelitian ini
mengkaji tentang pelaksanaan ketentuan hukum dalam menangani tersangka
yang tidak mampu bertanggungjawab dan tindakan-tindakan penyidik dalam
menangani tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang
diduga tidak mampu bertanggung jawab seharusnya tidak berbeda dengan
proses penyidikan biasa. Dalam proses pemeriksaan tersangka atau saksi,
apabila terdapat dugaan tersangka memiliki gangguan jiwa maka dapat
dilakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka, dan tersangka harus
menjalani observasi selama 2 minggu (14 hari). Apabila hasil observasi
menunjukkan tersangka memiliki gangguan jiwa maka pihak penyidik dapat
mengeluarkan surat perintah pembantaran, dan kembali setelah sembuh. Namun
pada pelaksanaannya hampir seluruh kasus terhenti setelah tersangka
dibantarkan.
Terhadap fakta-fakta diatas, maka saran yang diberikan kepada DPR selaku
pembuat UU, adalah perlu adanya definisi yang jelas mengenai orang yang tidak
mampu bertanggung jawab, dan ketentuan yang jelas mengenai penanganan
terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mampu bertanggung jawab. Jika
penyidik berhak untuk melakukan penghentian penyidikan terhadap tersangka
yang tidak mampu bertanggung jawab maka sebaiknya alasan penghapusan
pidana dapat dimasukkan menjadi salah satu alasan dapat dilakukannya
penghentian penyidikan. Untuk lembaga kepolisian hendaknya dapat membuat
petunjuk pelaksanaan penyidikan terhadap tersangka yang tidak mampu
bertanggung jawab, dan melakukan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku
tanpa menyalahi ketentuan hukum yang ada, dan dengan penuh tanggung
jawab. Sedangkan masyarakat selaku warganegara yang baik diharapkan dapat
membantu dengan cara melaporkan apabila mengetahui ada tindak pidana yang
dilakukan orang yang memiliki gangguan jiwa, dan meminta agar polisi dapat
menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain