CD-ROM
Peranan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) Sebagai Kejahatan Yang Terorganisir (Studi Kasus Polwiltabes Surabaya)
Permasalahan perdagangan perempuan dan anak atau lebih dikenal dengan istilah trafficking ini, merupakan masalah nasional yang beberapa tahun ini semakin banyak menjadi topik perbincangan. Banyak perempuan dan anak warga negara Indonesia yang diperdagangkan baik itu di dalam negeri maupun ke luar negeri. Tindakan memperjual belikan manusia dalam hal ini perempuan dan anak-anak di Indonesia, sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh Negara Indonesia yaitu Pancasila khususnya pada sila ke dua yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Tidak ada kemanusiaan yang adil dan beradab pada kasus trafficking ini yang ada hanya penindasan dan perampokan kebebasan seorang manusia.
Sangat ironis jika Indonesia adalah Negara yang menjadi lahan basah bagi para pelaku tindak pidana perdagangan orang dan rata-rata setiap tahunya tercatat sebanyak tiga ribu sampai empat ribu perempuan dan anak-anak diperdagangkan dengan iming gajih yang besar. Mereka di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial.belum lagi yang masih usia balita dengan kedok adopsi guna menyejahterakan si anak namun yang terjadi anak-anak di jadikan obyek pemenuhan organ.
Tindak pidana trafficking ini sudah merupakan kejahatan terorganisir (Organized Crime) karena melibatkan jaringan- jaringan yang terorganisir dan merupakan tindak pidana yang telah menjadi tindak pidana transnasional, yang perlu untuk disikapi, dibrantas, dan ditanggulangi. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah guna mencegah serta menanggulagin terjadinya tindak pidana perdagangan orang (trafficking) dan merupakan uapaya yang benar- benar untuk melindunggi rakyat dari tindak pidana tersebut, terbukti dengan dikeluarkanya Undang- undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantansan tindak pidana perdagangan orang. setelah undang-undang terntang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang, yang dalam hal ini penerapanya dilakukan oleh kepolisian sebagai penegak hukum dan sebagai ujung tombak pemberanbtasan tindak pidana perdagangan orang dirasa masih kurang maka dari itu Penulis menganbil judul : “ PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGANI TINDAK PIDANA PERDAGANAGAN ORANG (TRAFFICKING) SEBAGAI KEJAHATAN YANG TERORGANISIR ” guna mengetahui bagaimana peran kepolisian dalam menggungkap tindak pidana perdagangan orang.
Karena seperti yang diketahui tindak pidana perdagangan orang atau yang lebih dikenal dengan istilah trafficking menjadi masalah yang semakin lama menjadi kasus yang ramai diperbincangkan dan menjadi masalah yang seakan tak pernah ada habisnya dan selalu terjadi peninggkatan dan modus-modus baru. Jika kita lihat adari apa yang hali ini juga dikarenakan Undang- uandang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dirasa masih belum dapat mengakomodir pemberantasan tindak pidana perdaganagan orang di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain