CD-ROM
Peranan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak (Studi Di Kepolisian Resort Kota Malang) (CD + Cetak)
Kekerasan terhadap anak adalah tindakan melukai terhadap anak yang
berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan/atau penelantaran
rumah tangga yang biasanya dilakukan oleh orang terdekat anak. Eksploitasi anak
adalah pemanfaatan tenaga atau kemampuan seorang anak dengan atau tanpa
persetujuan anak tersebut oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil
atau inmateril. Dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, Polri mendirikan
unit khusus yang menangani perempuan dan anak baik sebagai korban, saksi maupun
tersangka, yaitu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Namun, keberadaan Unit PPA
belum dapat mengurangi jumlah kasus kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan hasil analisis data diperoleh beberapa kesimpulan antara lain.
Pertama : Unit PPA yang mempunyai tugas pokok melayani dan melindungi
perempuan dan anak baik sebagai pelaku, korban atau saksi bertugas/berperan
sebagai pelindung dan penyidik, secara umum wewenangnya sama dengan penyidik.
Kedua, Kanit PPA beserta anggota Polresta Malang dalam melksanakan
tugasnya melaksanakan prinsip koordinasi, setiap tindakan yang dilaksanakan Kanit
dengan dibantu anggota sesuai dengan peraturan yang ada. Prinsip integrasi
dilaksanakan dalam pelaksanaan penyidikan, dalam melaksanakan gelar perkara. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya juga menerapkan prinsip sinkronisasi dimana
tugas dilaksanakan sesuai dengan penjabaran dan pembagian tugas unit PPA.
Ketiga : kendala yang dihadapi Unit PPA dalam melaksanakan tugas yaitu,
tidak banyak korban yang melaporkan tindak pidana kekerasan dan eksploitasi terhadap
anak, laporan yang telah masuk dicabut. Kendala dalam melaksanakan penyidikan dan
permintaan visum etrepertum yaitu sulitnya mencari identitas dari tersangka anak
jalanan, kesulitan dalam mendapatkan keterangan dari korban yang masih berumur 5
(lima) tahun kebawah, korban kurang kooperatif.
Keempat : upaya yang dilakukan Unit PPA untuk mengatasi kendala
berkisar pada upaya yang bersifat pencegahan yaitu sosialisasi UndangUndang
Perlindungan anak, menghimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui
adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak, mengirim anggota untuk melakukan
pelatihan Pelayanan Perempuan dan Anak.
Tidak tersedia versi lain