Text
Pelaksanaan Hak Konstitusional Berdasarkan Pasal 28 C Ayat 2 dan Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang dasar 1945 Hasil Amandemen (Studi di Masyarakat Penghayat Kepercayaan Kabupaten Blitar)
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahnya yang wajib di
hormati, di junjung tinggi, dan mendapat perlindungan dari hokum, pemerintah, dan
bahkan Negara. Oleh karena itu manusia secara alamiah akan memperjuangkan hak
asasinya itu. Tanpa adanya pengakuan terhadap hak pada diri manusia maka akan muncul
perlakuan yang semena – mena pada diri manusia oleh penguasa.
Pada instrumen hokum nasional, hak atas Hak kolektif dan perlakuan yang sama
di hadapan hukum mendapat perlakuan khusus dalam Undang – Undang 1945 hasil
amandemen. Sedangkan di dalam UUD 1945 mencantumkan dalam batang tubuhnya yaitu
pasal 28 C ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 1 hasil amandemen. Hak kolektif dan mendapat
perlakuan yang sama di depan hukum merupakan Hak konstitusional yang di jamin dalam
UUD 1945. Pemerintah baik pusat maupun daerah mempunyai kewajiban untuk
memperlakukan rakyatnya secara setara tanpa memandang dari latar belakang suku, ras,
dan agama.
Mendapatkan pelayanan Administrasi kependudukan adalah hak yang setiap
warga negara Indonesia dan itu merupakan tanggung jawab pemerintah untuk
melaksanakanya sesuai amanah Undang – undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi
kependudukan, yang didalamnya terdapat penerbitan Kartu Tanda Penduduk yang menjadi
legalitas bagi warga negara Indonesia
Tidak tersedia versi lain