CD-ROM
Peran Polisi Dalam Menanggulangi dan menindak Anak Yang Mengendarai Motor Di Jalan Raya (Studi Pada Polres Malang)
Era globalisasi menuntut masyarakat modern untuk mempunyai mobilitas
yang tinggi. Mobilitas yang tinggi tersebut mendorong tingginya kepadatan lalu
lintas, baik barang maupun manusia di seluruh dunia. Pada saat ini terlihat
berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun
daerah untuk meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana transportasi,
terutama transportasi jalur darat. Jumlah alat transportasi makin bertambah dari
tahun ke tahun khususnya jumlah kendaraan bermotor, hal ini dikarenakan
dikarenakan sepeda motor adalah kendaraan roda dua yang nyaman dan
ekonomis untuk digunakan sebagai alat transportasi masyarakat dalam
menjalankan rutinitas sehari-hari. Pada dasarnya, penggunaan sepeda motor
hanya ditujukan kepada seseorang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi C
(SIM C). Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, seseorang berhak memiliki SIM C saat ia
berusia 17 tahun. Masalah-masalah yang diakibatkan dari kepadatan lalu lintas
tak ada hentinya silih berganti muncul. Peningkatan jumlah alat transportasi
memberikan banyak pengaruh terhadap keamanan dan ketertiban, mulai dari
meningkatnya kecelakaan lalu lintas , kemacetan, dan timbulnya kriminalitas.
Upaya pengendalian lalu lintas tidak cukup hanya diatur melalui peraturan
perundang-undangan, tetapi perlu disertakan dengan upaya di bidang
pembenahan tingkat kesadaran berlalu lintas guna mendukung tercapainya
upaya hukum dalam berlalu lintas. Dalam hal ini upaya dari aparat yang terkait,
terutama polisi lalu lintas sangat berperan penting dalkam meminimalisir jumlah
pelanggaran.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peran
polisi dalam menanggulangi dan menindak anak yang mengendarai motor di
jalan raya dan untuk mengetahui kendala apasaja yang dihadapi oleh Kepolisian
Polres Malang dalam menanggulangi dan menindak anak yang mengendarai
kendaraan bermotor.
Dari penilitian diperoleh kesimpulan bahwa peran Kepolisian dalam
menanggulangi dan menindak anak yang mengendarai motor di jalan raya yaitu
berperan aktif dalam menanggulangi pelanggaran-pelanggaran hukum terutama
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak, memberikan sosialisasi kapada
anak melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, memberikan pendidikan khusus
melalui organisasi saka bhayangkara, dan memberi tindakan terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh anak karena setiap pelanggaran wajib ditindak
tidak peduli siapapun. Adapun kendala yang dihadapi Kepolisian Polres Malang
dalam menanggulangi dan menindak anak yang mengendarai motor di jalan raya
antara lain : aspek petugas, tingginya emosional anak, lingkungan, dan
terbatasnya dana.
Tidak tersedia versi lain