CD-ROM
Peranan Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Anak (Studi Di Polres Pasuruan)
Dalam penulisan skripsi ini ada tiga permasalahan yang akan dibahas. Yang pertama adalah menyangkut faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak. Sedangkan yang kedua adalah mengenai peranan Pihak Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak dalam hal ini adalah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pasuruan. Selanjutnya permasalahan yang ketiga adalah mengenai hambatan-hambatan yang dialami Kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak.Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis ini yakni suatu cara ilmiah untuk mencari jawaban mengenai permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi meliputi sebab-sebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak, upaya Kepolisian dalam proses penyidikannya, dan mengetahui secara jelas dan terperinci hambatan-hambatan yang muncul dalam upaya proses penyidikan kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak dengan cara meneliti langsung ke lapangan mencari data-data yang berupa data primer sebagai bahan mengkaji masalah diatas. Kemudian seluruh data yang diperoleh baik data primer yakni data hasil wawancara dengan pihak yang terkait serta data sekunder yakni data dari sumber-sumber lain seperti Undang-Undang, internet, dan buku-buku dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analistis.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan-permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini. Bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak antara lain : (1) Faktor teknologi yang berkembang pesat seperti internet yang dalam pemanfaatannya disalahgunakan oleh anak untuk hal-hal negatif; (2) Faktor media elektronik seperti handphone yang digunakan sebagai akses bagi anak untuk membuka dan melihat hal-hal yang negative seperti gambar dan video porno; (3) Faktor pendidikan yang belum dirasakan secara efektif dan tepat oleh anak terutama pendidikan nonformal dilingkungan keluarga dan masyarakat terkait dengan psikis dan mental anak; (4) Faktor lingkungan yang kurang mendukung perkembangan anak yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Sedangkan peranan Keolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak antara lain: (1) Melakukan penanganan proses penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum mulai proses awal sampai akhir proses penyidikan; (2) Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup mengenai pengaduan adanya tindak pidana perkosaan yang dilakukan anak; (3) Memberikan hak-hak anak pada saat anak berhadapan dengan hukum; (4) Memberikan perlakuan kepada anak yang berhadapan dengan hukum secara manusiawi sesuai dengan harkat dan martabat anak serta hak-hak anak; (5) Memberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan mediasi pada kedua belah pihak untuk dilakukan upaya diversi atau pengalihan dari proses pidana formal sebagai alternatif terbaik penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan yang menjadi hambatan Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak adalah sebagai berikut: (1) Hambatan dalam memperoleh barang bukti adanya tindak pidana perkosaan yang dilakukan anak, hal ini disebabkan oleh dua hal yaitu pengaduan yang terlambat dan tempat kejadian perkara berada dirumah pelaku sehingga otomatis setelah terjadinya kejadian yang dilaporkan, TKP sudah dalam kondisi yang bersih; (2) Hambatan dalam memperoleh alat bukti adanya tindak pidana perkosaan yang dilakukan anak, hal ini disebabkan oleh hasil visum yang tidak mendukung sebagai bukti karena luka atau akibat tindak perkosaan sudah pulih dan seperti kondisi perempuan yang telah tidak perawan, tidak adanya saksi yang melihat atau mengetahui kronologi kejadian karena terjadi dalam waktu yang telah lalu atau yang kemungkinan terjadi saat benar-benar tidak ada seorangpun yang mengetahui, pelaku dalam kasus tindak pidana perkosaan mengalami ketakutan kepada penyidik meskipun penyidik dalam hal ini tidak memakai seragam dinas Kepolisian sehingga pelaku merasa disalahkan oleh Penyidik yang menginterograsi meskipun Penyidik menggunakan bahasa yang santai dan dengan suasana kekeluargaan sehingga tak satupun keterangan yang bias didapatkan oleh Penyidik, dan yang ada hanya pelaku yang menangis memeluk orang tua yang mendampinginya selama penyidikan, serta orang tua pelaku tindak pidana menghalang-halangi Penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap anaknya dengan alasan anaknya dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan upaya penyidikan oleh Penyidik.
Menyikapi fakta-fakta diatas maka diperlukan upaya-upaya intensif menyangkut perkembangan anak baik dalam hal intelektual maupun dalam hal emosional mengenai perilaku dan psikis anak-anak agar hal-hal yang menjadi pengaruh negatif dari perkembangan teknologi dan lingkungan tidak berdampak serius pada perkembangan anak sehingga anak dapat tumbuh berkembang menjadi penerus bangsa yang berbudi luhur. Hal ini merupakan tugas semua pihak yaitu pihak keluarga, sekolah, masyarkat, pemerintah, serta Pihak Kepolisian.
Tidak tersedia versi lain