e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

CD-ROM

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Phedofilia Menurut Hukum Pidana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Depok)

Pangalila, Try Budianto - Nama Orang;

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang kasus phedofilia, penekanannya lebih pada bentuk eksploitasi dan manipulasi yang muncul sebagai akibat ketidakseimbangan power (imbalance of power) antara pelaku dan anak-anak yang menjadi korbannya. Anak akan menjadi lost generation dikarenakan orang tua yang tidak cakap dalam mendidik. Hal tersebut membuat mereka menjadi sumber daya yang tidak komptitif hingga sangat kecil kemungkinan untuk mampu bekerja disektor formal dan hal yang demikian pada akhirnya membuat atau menyeret mereka menyerbu sektor informal atau illegal.
Terdapat dua permasalah dalam skripsi ini yaitu pertanggunggjawaban rian sebagai pelaku tindak pidana phedofilia, dan apakah pelaku tindak pidana phedofilia bisa dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan rumusan masalah di atas maka tujuan dari penulisan ini adalah Untuk menganalisis dan mengidentifikasi pertanggungjawaban rian Jombang sebagai pelaku tindak pidana phedofilia. Dan Untuk menganalisis dan mengidentifikasi pertanggungjawaban pelaku phedofilia dalam hukum pidana.
Dari penelitian skripsi ini penulis memperoleh jawaban Bahwa tindak pidana phedofilia secara eksplisit tidak di atur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus di paham tentang arti phedofilia sendiri yang dimana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu di lindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu: “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya”. Dan Bahwa bagi pelaku tindak Pidana Phedofilia dapat dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 82 Yaitu: “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 )enam puluh juta rupiah)”. Seperti yang telah diuraikan dalam kasus Veri Idham Heriansyah alias rian di dakwa dengan Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002.


Ketersediaan
#
Perpus Pusat (L2 RAV) 111 PDT2012 PAN p
99130067PN
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
111 PDN2012 PAN p
Penerbit
Malang : UNMER Fakultas Hukum., 2012
Deskripsi Fisik
231 KB
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?