CD-ROM
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Phedofilia Menurut Hukum Pidana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Depok)
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang kasus phedofilia, penekanannya lebih pada bentuk eksploitasi dan manipulasi yang muncul sebagai akibat ketidakseimbangan power (imbalance of power) antara pelaku dan anak-anak yang menjadi korbannya. Anak akan menjadi lost generation dikarenakan orang tua yang tidak cakap dalam mendidik. Hal tersebut membuat mereka menjadi sumber daya yang tidak komptitif hingga sangat kecil kemungkinan untuk mampu bekerja disektor formal dan hal yang demikian pada akhirnya membuat atau menyeret mereka menyerbu sektor informal atau illegal.
Terdapat dua permasalah dalam skripsi ini yaitu pertanggunggjawaban rian sebagai pelaku tindak pidana phedofilia, dan apakah pelaku tindak pidana phedofilia bisa dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan rumusan masalah di atas maka tujuan dari penulisan ini adalah Untuk menganalisis dan mengidentifikasi pertanggungjawaban rian Jombang sebagai pelaku tindak pidana phedofilia. Dan Untuk menganalisis dan mengidentifikasi pertanggungjawaban pelaku phedofilia dalam hukum pidana.
Dari penelitian skripsi ini penulis memperoleh jawaban Bahwa tindak pidana phedofilia secara eksplisit tidak di atur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus di paham tentang arti phedofilia sendiri yang dimana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu di lindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu: “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya”. Dan Bahwa bagi pelaku tindak Pidana Phedofilia dapat dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 82 Yaitu: “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 )enam puluh juta rupiah)”. Seperti yang telah diuraikan dalam kasus Veri Idham Heriansyah alias rian di dakwa dengan Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002.
Tidak tersedia versi lain