CD-ROM
Penyelesaian Sengketa Dalam Praktek Kontrak Kerjasama Konsinyasi Distribution Outlet (Distro) Dengan Supplier (Studi di Corner Shop Distro - Kepanjen) (CD + Cetak)
Penelitian yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Dalam Praktek
Kontrak Kerjasama Konsinyasi Distribution Outlet (Distro) Dengan
Supplier” yang bertujuan antara lain : Untuk mengetahui konstruksi yuridis
kontrak kerjasama konsinyasi antar supplier dengan distro. Untuk mengetahui
hubungan hukum dalam kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dan distro.
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian
hukum pidana secara yuridis normatif dengan tahapan yakni yang pertama
melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif terhadap data yang
diperoleh, yang kedua menggunakan teknik pengumpulan data, yang ketiga
analisa bahan hukum.
Kesimpulan pertama, kontrak kerjasama konsinyasi distro dengan
supplier, adalah kontrak tidak bernama karena tidak terdapat dalam BW tetapi ada
dan berkembang secara luas dimasyarakat, merupakan kontrak yang sah karena
memenuhi unsur-unsur kontrak yang diatur dalam pasal 1313 BW dan pasal 1320
BW. Dalam kontrak ini terdapat unsur hukum perjanjian penitipan, perjanjian jual
beli, perjanjian keagenan dan perjanjian distributor. Kontrak ini ada berdasarkan
kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dengan tujuan bisnis, untuk
melindungi kepentingan para pihak dan juga ntuk peningkatan yang optimal
dalam interaksi bisnis, yang dibingkai dalam aspek hukum kontrak dengan
efektifitas dukungan supplier dalam penyuplaiannya dan peningkatan kualitas
barang, dan distro sebagai distribtor dan penjualan barang.
Kesimpulan kedua, dalam kontrak kerjasama konsinyasi, para pihaknya
adalah supplier dan Corner Shop distro yang merupakan subyek hukum, sehingga
bila terjadi perselisihan meskipun kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
jalur pengadilan yang sudah tertulis dalam kontrak, namun pada prakteknya kedua
belah pihak mengupayakan terlebih dahulu penyelesaian perselisihan dilakukan
secara negosiasi (musyawarah) sampai kedua belah pihak menemukan titik temu
dari perselisihan diantara mereka. Jika proses negosiasi tidak kunjung menemukan
kata sepakat, maka dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan seperti apa yang
tertulis didalam kontrak kerjasama konsinyasi tersebut. Namun sejak kontrak
kerjasama konsinyasi ini diberlakukan, belum pernah terjadi perselisihan yang
membuat para pihak sampai pada pengadilan.
Tidak tersedia versi lain