CD-ROM
Pemberian Pembiayaan Mudharabah (Bagi Hasil) Pada Bank Syariah Terhadap Koperasi (Studi di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang) (CD + Cetak)
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia bukan terjadi begitu saja, namun
karena konsep perbankan syariah telah terbukti dan mampu bertahan terhadap
goncangan krisis moneter yang melanda negeri ini pada sekitar tahun 1997. Sebelum
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan,
perkembangan Bank Syariah sudah cukup pesat. Hal ini karena dukungan oleh
perangkat hukum positip yang memberikan kontribusi yang sangat besar bagi
perkembangan Bank Syariah di Indonesia, dimana dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun1998 Tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan, telah membenarkan pendirian bank dengan prinsip syariah.
Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan
fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah. Dengan semangat memberdayakan koperasi sebagai tulang
punggung perekonomian kerakyatan, Bank Syariah yang pada dasarnya bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan umat sehingga dengan produk pembiayaan dari
Bank Syariah yang khususnya pembiayaan Mudharabah dengan skema bagi hasil
yang diberikan kepada koperasi diharapkan dapat membangkitkan motivasi dan
kewirausahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan koperasi yang
akan berdampak pada penghasilan anggotanya yang diterima melalui Sisa Hasil
Usaha (SHU). Dari sudut pandang kepentingan ekonomi, pembiayaan perbankan
syariah yang menggunakan system mudharabah (profit sharing) dalam memperlancar
roda perekonomian umat dianggap mampu menekan terjadinya inflasi karena tidak
adanya ketetapan bunga yang harus dibayarkan ke bank, juga dapat merubah haluan
kaum muslimin dalam setiap transaksi perdagangan dan keuangan yang sejalan dalam
ajaran syariah Islam. Adanya jaminan atau penjamin dari nasabah/mudharib kepada
pihak bank syariah bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya resikoresiko
seperti nasabah/mudharib tidak mempergunakan dana yang diberikan
sebagaimana mestinya atau hanya memberikan keuntungan pembiayaan tersebut
kepada dirinya pribadi saja atau yang dikenal dengan Moral Hazard.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis
permasalahan yang dikemukakan. Maka pendekatan dalam penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris/yuridis sosiologis. Penelitian
ini didasarkan pada data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian
lapangan, dengan didukung oleh penelitian kepustakaan yang berhubungan dengan
permasalahan yang akan diteliti.
Pelaksanaan pemberian pembiayaan secara mudharabah oleh Bank Muamalat
Cabang Malang. Mudharabah merupakan perjanjian atas suatu jenis perkongsian di
mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua
(Nasabah/Mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Dalam pembiayaan
mudharabah muqayyadah, dimana Bank sebagai wakil shahibul maal menentukan
pembatasan atau memberikan syarat kepada nasabah selaku mudharib dalam
mengelola dana seperti untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu
dan tempat tertentu saja.
Tidak tersedia versi lain