CD-ROM
Pelaksanaan Penetapan Upah Minimum Regional Kepada Pekerja (Studi di CV. ADHI Karya Bhakti, Malang)
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (2), bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Dalam penetapannya Pemerintah melibatkan para pekerja/buruh melalui Serikat Pekerja/Buruh dan Pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).Hal ini mengingat adanya dua kepentingan yang bertolak belakang anatara pekerja/buruh dengan Pengusaha kaitannya dengan pengupahan. Pekerja/buruh menginginkan upah yang besar sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya maupun keluarga, sementara Pengusaha menginginkan upah yang rendah dalam upaya mencari profit yang sebesar-besarnya.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji sejauh mana peraturan tentang pekerja serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi serta studi kepustakaan dan dokumentasi. Peneliti dalam menganalisa data menggunakan teknik analisis kulitatif, yaitu metode non statistik yang menggunakan/menjelaskan serta menafsirkan data-data yang diperoleh dalam penelitian dengan tujuan untuk merumuskan jawaban-jawaban atas pertanyaan dan perihal rumusan-rumusan yang ada di dalamnya, yang digambarkan dengan kalimat menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan dan menggunakan metode deskriptif yaitu menjabarkan data berdasarkan isinya.
Kesimpulan yang dapat diambil dari data yang terkumpul dan analisis yang telah dilakukan adalah CV.Adhi Karya Bakti telah melaksanakan Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 88 dan pasal 91 tentang pengupahan terhadap pekerja, dan kewajiban pengusaha namun hanya kepada pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya yang masih kurang dari 1 tahun, hak mendapatkan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur No. 81 tahun 2011 tentang Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Timur tahun 2012 yang menyatakan bahwa kewajiban berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1(satu) tahun dan larangan untuk mengurangi atau menurunkan serta larangan untuk membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum tersebut, belum dilaksanakan. Para pekerja menganggap hal tersebut bukanlah halangan dan masalah bagi mereka untuk bekerja dan merupakan kebijakan tersendiri dari pemilik perusahaan.
Pengawasan dan pembinaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Kabupaten Malang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang. Khusus masalah ketenagakerjaan di lingkungan CV. Adhi Karya Bakti diselesaikan melalui musyawarah.
Tidak tersedia versi lain