CD-ROM
Penyelesaian Sengketa Dalam Praktek Kontrak Kerjasama Konsinyasi Distribution Outlet (Distro) Dengan Suplier (Studi Di Corner Distro - Kepanjen)(CD + Cetak)
Penelitian yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Dalam Praktek Kontrak Kerjasama Konsinyasi Distribution Outlet (Distro) Dengan Supplier” yang bertujuan antara lain : Untuk mengetahui konstruksi yuridis kontrak kerjasama konsinyasi antar supplier dengan distro. Untuk mengetahui hubungan hukum dalam kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dan distro.
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum pidana secara yuridis normatif dengan tahapan yakni yang pertama melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif terhadap data yang diperoleh, yang kedua menggunakan teknik pengumpulan data, yang ketiga analisa bahan hukum.
Kesimpulan pertama, kontrak kerjasama konsinyasi distro dengan supplier, adalah kontrak tidak bernama karena tidak terdapat dalam BW tetapi ada dan berkembang secara luas dimasyarakat, merupakan kontrak yang sah karena memenuhi unsur-unsur kontrak yang diatur dalam pasal 1313 BW dan pasal 1320 BW. Dalam kontrak ini terdapat unsur hukum perjanjian penitipan, perjanjian jual beli, perjanjian keagenan dan perjanjian distributor. Kontrak ini ada berdasarkan kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dengan tujuan bisnis, untuk melindungi kepentingan para pihak dan juga ntuk peningkatan yang optimal dalam interaksi bisnis, yang dibingkai dalam aspek hukum kontrak dengan efektifitas dukungan supplier dalam penyuplaiannya dan peningkatan kualitas barang, dan distro sebagai distribtor dan penjualan barang.
Kesimpulan kedua, dalam kontrak kerjasama konsinyasi, para pihaknya adalah supplier dan Corner Shop distro yang merupakan subyek hukum, sehingga bila terjadi perselisihan meskipun kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih jalur pengadilan yang sudah tertulis dalam kontrak, namun pada prakteknya kedua belah pihak mengupayakan terlebih dahulu penyelesaian perselisihan dilakukan secara negosiasi (musyawarah) sampai kedua belah pihak menemukan titik temu dari perselisihan diantara mereka. Jika proses negosiasi tidak kunjung menemukan kata sepakat, maka dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan seperti apa yang tertulis didalam kontrak kerjasama konsinyasi tersebut. Namun sejak kontrak kerjasama konsinyasi ini diberlakukan, belum pernah terjadi perselisihan yang membuat para pihak sampai pada pengadilan.
Tidak tersedia versi lain