CD-ROM
Peran KPPU Dalam Menyelesaikan Masalah Persekongkolan Tender (CD + Cetak)
Penulisan ini betujuan untuk menelaah bahwa Persekongkolan Tender
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat. Akibat dari Persekongkolan Tersebut dapat
merugikan masyarakat dan Negara, karena Persekongkolan Tender
mengakibatkan kegiatan pembangunan yang berasal dari APBN dan atau APBD
dipergunakan dengan tidak baik dan benar serta tidak bertanggung jawab, tetapi
pemenang tender yang bersekongkol mendapatkan sangat besar.
Salah satu substansi yang merupakan bagian kegiatan yang dilarang dalam
UU No 5 Tahun 1999 adalah ketentuan yang mengatur tentang persekongkolan
tender. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999, dan
merupakan ketentuan yang lebih khusus sifatnya dalam rangka menciptakan iklim
usaha yang kondusif guna mendukung dan menumbuh kembangkan kegiatan
penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas serta harga yang bersaing di
tanah air.
Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pelaksanaannya dipraktekkan oleh Undangundang
kepada Komisi Pengawas persaingan usaha. Kewenangan KPPU diatur
dalam pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu antara lain wewenang untuk memulai
penyelidikan terhadap pelanggaran Undang-undang sampai dengan wewenang
menjatuhkan sanksi yang berupa tindakan administratif (Pasal 47). Kewenangan
KPPU diuraikan satu per satu dalam pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999 yang
mencakup kewenangan menerima laporan, kewenangan penyelidikan, penyidikan
dan memutuskan yang di dalam Hukum Tata Negara merupakan keseluruhan
kewenangan yudikatif.
Tidak tersedia versi lain