CD-ROM
Tanggungjawab Pemilik Usaha Binatu Terhadap Keterlambatan Delivery Service dan Rusaknya Barang Konsumen (Studi di PT. Wiranas Malang)
Dalam perkembangan zaman, kebutuhan hidup semakin tinggi, mendorong
manusia lebih giat bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Karena semakin tingginya
aktifitas atau kegiatan dan pola hidup manusia yang cenderung serba cepat dan
mudah sehingga membuat mereka tidak mempunyai waktu untuk melakukan kegiatan
rumah tangga seperti mencuci pakaian, selain itu banyak pakaian dan perlengkapan
rumah yang sangat rumit untuk dicuci seperti bad caver, gaun pengantin, jas, gorden,
karpet, boneka, dan lain-lain. Oleh kerana itu masyarakat lebih cenderung
menggunakan jasa laundry dari pada dikerjakan sendiri.
Meningkatkan bisnis laundry adalah bisnis jasa, kepercayaan konsumen menjadi
prioritas, untuk memperoleh kepercayaan konsumen dibutuhkan kualitas hasil kerja
yang handal, teruji, dan terukur. Besar kecilnya resiko usaha laundry tergantung pada
upaya anda mengantisipasi dan meminimalkan resiko yang mungkin timbul dalam
usaha laundry adalah penggantian pakaian konsumen bila terjadi kesalahan
penanganan, misalnya kelunturan warna pakaian lain atau kerusakan pada serat
pakaian, dan pakaian hilang atau tertukar. Bentuk kompensasi atas kerugian-kerugian
konsumen pengusaha jasa laundry secara normatif yaitu bertanggung jawab
memberikan ganti rugi dapat berupa : (1) pengembalian uang, (2) penggantian barang
dan atau sejenis atau setara nilainya, (3) perawatan kesehatan dan atau pemberian
santunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut pasal 19
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemberian
ganti rugi juga tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Bentuk kompensasi atas
kerugian-kerugian konsumen dari perusahaan jasa laundry PT Wiranas secara
normatif yaitu betangguang jawab memberikan ganti rugi dapat berupa : (1)
pengembalian uang, (2) penggantian barang dan atau jasa sejenis atau setara nilainya,
(3) perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan sesuai ketentuan perundangundangan
yang berlaku. Menurut pasal 19 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Pemberian ganti rugi juga tidak menutup kemungkinan
adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan.
Tidak tersedia versi lain