CD-ROM
Pengawasan Terhadap Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Sebagai Hak Normatif Pekerja/Buruh (Studi di Dinas Tenaga Kerja Kota Malang).
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 tahun 2011
upah minimum kota Malang pada tahun 2012 adalah sebesar Rp 1.132.254. Dengan
upah minimum yang telah ditetapkan ini maka pengusaha kota Malang wajib
memberikan upah paling rendah sebesar upah minimum tersebut kepada
pekerja/buruhnya.
Pelaksanaan pengawasan oleh pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota
Malang tersebut dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan secara
langsung dilakukan dengan mendatangi perusahaan secara langsung sesuai dengan
rencana kerja yaitu satu pegawai pengawas mengawasi sepuluh perusahaan setiap
bulannya. Sedangkan pengawasan secara tidak langsung dilakukan dengan
mempelajari data-data laporan wajib lapor ketenagakerjaan. Dari pengawasan yang
dilakukan oleh pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Malang terdapat 195
perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum kota
Malang pada tahun 2012.
Pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Malang juga melakukan upayaupaya
guna meniadakan atau memperkecil terjadinya pelanggaran yaitu upaya
preventif dan upaya represif. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan
sosialisasi dan pembinaan kepada pengusaha dan pekerja/buruh. sedangkan upaya
represif dilakukan dengan memberikan nota pemerikasaan I sampai III, jika tetap
melakukan pelanggaran dilakukan BAP dan selanjutnya diajukan kejaksaan dan
setelahnya ke pengadilan negeri.
Pengawasan terhadap peraturan ketenagakerjaan khususnya ketentuan upah
minimum kota Malang oleh pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Malang
juga menghadapi kendala-kendala yaitu jumlah tenaga pegawai pengawas yang tidak
sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada di kota Malang, serta dari pihak
pengusaha yang sering tidak berada di perusahaan ketika diadakan pemeriksaan
sehingga pegawai pengawas kesulitan untuk memperoleh informasi dari perusahaan
yang sedang diawasi atau diperiksa tersebut.
Dalam melakukan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Malang memegang
perenanan penting guna menjamin dilaksanaknnya peraturan ketenagakerjaan
khususnya ketentuan tentang upah minimum kota Malang sehinggga perlu menambah
jumlah pegawai pengawas demi keefektifan pelaksanaan pengawasan ke seluruh
perusahaan serta kerjasama baik dari pihak pengusaha maupun pihak pekerja/buruh
dalam mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak.
Tidak tersedia versi lain