CD-ROM
Pelaksanaan Jual Beli Secara Online dan Tuntutan Ganti Rugi Yang Dilakukan Konsumen Dalam Hal Wanprestasi
Skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Jual Beli Secara Online dan Tuntutan Ganti Rugi
yang dilakukan Konsumen dalam hal Wanprestasi” membahas tentang bagaimana tata cara
pelaksanaan jual beli secara online serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
konsumen untuk menuntut haknya dalam hal wanprestasi.
Banyak kasus wanprestasi yang terjadi didalam masyarakat yang tidak tertanggani dan
dibiarkan menjamur di masyarakat karena minimnya pengetahuan masyarakat dalam
hukum, hal ini yang menjadi salah satu sebab yang melatar belakangi penulis untuk menulis
skripsi ini dengan membahas secara detail tentang proses transaksi serta upaya hukum
yang dapat ditempuh oleh konsumen.
Untuk menyelesaikan Skripsi ini berbagai metode digunakan yaitu dengan menggunakan
metode penelitian hukum normatif dan metode pendekatan yuridis-normatif, serta
menggunakan teknik pengumpulan data melalui literatur-literatur hukum yang ada,
perundangan-undangan yang terkait, jurnal hukum, serta informasi internet.
Pelaksanaan jual beli secara online sekarang telah dijadikan sebagai gaya hidup
masyarakat, karena dengan jual beli secara online masyarakat di mudahkan untuk
berbelanja dengan tidak perlu bersusah payah untuk datang langsung ke toko ataupun
bertemu langsung dengan penjualnya, dalam transaksi online terdapat 4 proses
pelaksanaan jual beli melalui internet yaitu : penawaran, penerimaan, pembayaran, dan
pengiriman, tetapi dalam hal ini sering sekali terjadi resiko yang merugikan kebanyakan
kerugian ditanggung oleh konsumen.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah upaya hukum litigasi dan non
litigasi , jelas jika menggunakan jalur litigasi para pihak akan dihadapkan didepan
pengadilan dimana dasar hukum untuk mengajukan gugatan di pengadilan terdapat dalam
Pasal 38 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UUPK. Dalam Pasal 38 ayat 1 UU ITE
disebutkan bahwa “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi informasi yang
menimbulkan kerugian”. Sedangkan gugatan yang diajukan berupa gugatan perdata (Pasal
39 ayat 1).
Sedangkan dalam pasal 45 ayat 1 UUPK disebutkan bahwa “setiap konsumen yang
dirugikan bisa menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan
sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di
lingkungan peradilan umum”.
Sedangkan jalur non litigasi atau jalur diluar pengadilan, para pihak tidak perlu membuang
waktu untuk beracara di pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat
ditempuh melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (YLKI), Direktorat Perlindungan
Konsumen Disperindag, Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSK) dan pelaku usaha
sendiri.
Tidak tersedia versi lain