CD-ROM
Plagiarisme Dalam Tayangan Televisi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (CD + Cetak)
Plagiarisme merupakan tindakan menggunakan, menjiplak, menyalin harya, tulisan, ide orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penciptanya dan mengakuinya sebagai miliknya sendiri. Dalam skripsi ini yang dibahas adalah plagiarisme dalam tayangan televisi. Undang – Undang Tentang Hak Cipta tidak mengatur secara eksplisit mengenai plagiarisme, namun terdapat ketentuan dalam Undang – Undang tentang Hak Cipta yang dapat digunakan untuk memberikan konsekwensi hukum pelaku plagiarisme, yaitu ketentuan mengenai hak yang terdapat dalam ciptaan yang dilanggar oleh suatu tindakan plagiarisme.
Suatu ciptaan dapat memiliki kemiripan yang persis dengan ciptaan yang lainnya, namun ciptaan tersebut dapat dikatakan sebagai ciptaan yang orisinal. Hal ini dikarenakan pengertian ciptaan yang orisinal itu bukan berarti ciptaan itu baru sama sekali atau memiliki keunikan. Unsur kreativitas mampunyai peranan yang penting untuk menentukan suatu ciptaan apakah memiliki sifat orisinalitas atau tidak. Apabila suatu ciptaan tidak memiliki unsur kreativitas atau unsur kreativitas dalam ciptaan tersebut secara nyata tidak terlihat maka ciptaan tersebut tidak dapat disebut sebagai ciptaan yang orisinalitas. Apabila teori orisinalitas ini dikaitkan dengan ciptaan hasil plagiarisme maka dapat dilihat bahwa suatu ciptaan yang dihasilkan dari plagiarisme adalah ciptaan yang tidak memiliki unsur orisinalitas, sehingga tidak dapat mendapat perlindungan Hak Cipta. Hal ini dikarenakan hasil ciptaan dari plagiarisme tidak menunjukkan suatu ciptaan seseorang yang bersifat pribadi karena dihasilkan dengan menjiplak atau meniru ciptaan yang lain.
Agar kepentingan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat terlindungi, diperlukan pengaturan secara spesifik dalam Undang – Undang Tentang Hak Cipta.
Tidak tersedia versi lain