CD-ROM
Praktek Jual Beli Tanah Dengan Akta Dibawah Tangan Dan Upaya Untuk mendapatkan Kepastian Hukumnya (Studi Di Kantor Desa Karangsentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan). (CD + Cetak)
Jual beli tanah dalam hukum nasional adalah jual beli tanah dalam
pengertian hukum adat. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun
1960 Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria, yang dijelaskan pada Pasal 5, yaitu:
“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum
adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara,
yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta
dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan
dengan peraturan perundang-undangan lainnya, segala sesuatu dengan
mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”. Peralihan hak
atas tanah melalui jual beli tanah harus didaftarkan dan yang wajib mendaftarkan
adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pelaksanaan pendaftaran
dilakukan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan. Hal ini bertujuan agar
seseorang memperoleh sertipikat tanah untuk mendapatkan kepastian hukum
dalam kepemilikan hak atas tanah.
Dalam jual beli tanah, obyeknya (yang diperjual belikan) pengertian
dalam praktek adalah tanahnya, sehingga timbul istilah jual beli tanah. Tetapi
secara hukum yang benar adalah jual beli hak atas tanah, karena obyek jual
belinya adalah hak atas tanah yang akan dijual.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis empiris, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan
masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk
kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di
lapangan.
Penelitian ini dilakukan di Kantor Desa Karangsentul Kecamatan
Gondangwetan Kabupaten Pasuruan. Pendekatan yuridis disini menekankan dari
segi perundang-undangan dan peraturan-peraturan serta norma-norma hukum
yang relevan dengan permasalahan ini, yang bersumber pada data sekunder.
Di Desa Karangsentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan
masih ada masyarakat yang melakukan jual beli di bawah tangan. Faktor-faktor
yang menyebabkan praktek jual beli tanah dibawah tangan di Desa Karangsentul
Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan karena adanya saling percaya
sesama masyarakat Desa, belum ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),
proses pembiayaan tinggi (Pajak/PPN), jangka waktu penyelesaian berkas lama,
dan adanya keterbatasan pengetahuan masyarakat atas manfaat pembuatan
akta jual beli tanah.
Upaya pembeli untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah
yang dibeli dengan akta di bawah tangan di Desa Karangsentul Kecamatan
Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, yaitu dengan cara melakukan transaksi
jual beli ulang dengan pihak penjual tanah dihadapan PPAT, dan dibuatkan akta
PPAT. Sedangkan bagi jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar (belum
bersertifikat) dengan mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor
Badan Pertanahan Nasional yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Tidak tersedia versi lain