CD-ROM
Perlindungan hkum terhadap pemegang hak cipta sofware yang dibajak
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dijelaskan tentang hak cipta yaitu hak eksklusif yang dimiliki pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberika izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasab menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak ekslusif tersebut dapat dimiliki oleh pemegang hak cipta apabila ciptaan tersebut didaftarkan ke Dirjen HKI. Setelah mendaftarkan baru pencipta tersebut memiliki hak eklusif yaitu untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tersbut. Namun pada kenyataannya hak untuk memproduksi yang seharusnya hanya dimiliki oleh pemegang hak cipta tersebut, ternyata banyak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan ini dilakukan oleh pihak tersebut untuk mencari keuntungan, ketenaran, balas dendam dan lain sebagainya.
Tidak sedikit penyalahgunaan hak ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini mereka melakukan pembajakan software. Tentunya hal ini bertentangan dengan pasal 1 angka 1 UUHC yang menyebutkan bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang berhak untuk memperbanyak ciptaan dalam hal ini software. Dalam kenyataan hak ini dipakai oleh mereka yang disebut cracker atau Criminal Hacker.
Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang no. 19 tahun 2002 tentang Hak cipta mengatur tentang perlindungan hukum yang diberikan untuk melindungi pemegang hak cipta yang dirugikan oleh perbuatan cracker ini.
Pemegang hak cipta dapat melakukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh pembajakan tersebut. Oleh sebab itu penulis merumuskan masalah-masal;ah sebagai berikut :
a. Bagaimana gugatan ganti rugi pemegang hak cipta terhadap pembajakan software hasil ciptaannya?
b. Apa kendala dalam hal menangani tindakan pembajakan Hak Cipta?
Kerugian yang ditimbulkan dari pembajakan ini bisa dilakukan gugatan ganti rugi yang ditujukan kepada pengadilan niaga dan diproses sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam pasal 60-63 Undang-Undang no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang tidak untuh sehingga timbul beberapa kendala dalam menangani tindakan pembajakan software. Undang-Undang tidak mewajibkan pencipta untuk mendaftarkan ciptaannya, ini merupakan suatu kendala dalam menangani pembajakan tersebut. Tentunya kendala lain yaitu dari kesadaran masyarakat untuk menggunakan software bajakan, selain itu karena harga software asli yang cukup mahal menyebabkan banyaknya masyarakat yang menggunakan software bajakan. Pemerintah dan masyarakat perlu berperan aktif untuk memerangi pembajakan tersebut
Tidak tersedia versi lain