CD-ROM
Kajian Yuridis tentang Masa jabatan Jaksa Agung RI Periode 2007-2010 (Study Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. : 049/PUU VII/2010 dan Pasal 22 ayat 1 UU no 16/2004)
Setiap negara yang menganut paham negara hukum,
diturunkan prinsip kemudian dikenal sebagai prinsip
konstitusionalitas undang-undang. Konsekuensi daripada itu harus
ada mekanisme yang dapat menjamin bahwa undang-undang yang
dibuat oleh pembentuk undang-undang itu tidak bertentangan
dengan undang-undang dasar. Hal ini melahirkan suatu praktek
ketatanegaraan yang kemudian dikenal sebagai “pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar atau konstitusi”
(judicial review) yang merupakan tugas utama dari mahkamah
konstitusi. Mahkamah Konstisusi dalam putusannya Nomor
49/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat yaitu
konstitusional sepanjang dimaknai, “Masa jabatan Jaksa Agung
berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik
Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota
kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden
dalam periode yang bersangkutan.Inilah yang diperlukan adanya
kajian secara mendalam terkait pasal tersebut yang menjadi
permasalahan dalam proses implementasinya, maka ini menjadi
spirit untuk melakukan study terhadap putusan mahkamah
konstitusi tersebut.
Tidak tersedia versi lain