CD-ROM
Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Menurut Pasal 280 BW dan pasal 43 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Dalam penulisan skripsi ini saya membahas mengenai masalah perbandingan kedudukan hukum ank luar kawin menurut Pasal 280 BW dan Pasal43 Undang-Undang Perkawinan. Hal ini dilatar belakangi dengan masih sangat kurangnya pengaturan tentang kedudukan anak luar kawin dalam hukum nasional. Sampai saat ini pengaturan tentang kedudukan anak luar kawin yang berlaku secara nasional hanya ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan. Pasal tersebut dianggap kurang karena hanya mengatur tentang kedudukan hukum ( hubungan perdata ) anak luar kawin dengan ayahnya. Padahal bila melihat ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan kewajiban pemeliharaan dan pendidikan merupakan kewajiban orang tua. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 280 BW melalui pengakuan anak baru timbul hubungan perdata antara anak luar kawin dengan orang tua yang mengakui.Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif, yaitu menyusun dan menghubungkan berbagai bahan hukum yang berkaitan dengan masalah kedudukan hukum anak luar kawin melalui studi kepustakan, sehingga dapat diabstraksikan dan dianalisa guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Berdasarkan hasil penelitian, saya memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa terdapat perbedaan prinsip pengaturan kedudukan hukum anak luar kawin menurut BW dan Undang-Undang Perkawina. Pengakuan menurut BW merupakan syarat mutlak terjadinya hubungan perdata antara anak luar kawin dengan orang tuanya. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya secara demi hukum. Sehingga anak luar kawin terhadap ibunya tidak diberlakukan pengakuan untuk memperoleh hubungan hukum. Perihal perbandingan dari ketentuan hukum anak luar kawin menurut BW dan Undang-Undang Perkawinan yang didasarkan beberapa hal antara lain : dasar filosofis, budaya hukum, status hukum keluarga, pengakuan anak luar kawin oleh ayahnya. Dari studi perbandingan ini diperoleh beberapa konsep hukum untuk memberi solusi belum adanya aturan tentang kedudukan anak luar kawin oleh pihak ayahnya yaitu melalui pengakuan anak. Sebagaimana diatur dalam BW. Pengakauan dapat digunakan sebagai wujud tanggung jawab perdata dari pihak laki-laki yang menyebabkan terjadinya anak luar kawin. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka prinsip pengakuan anak luar kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 280 BW dapat digunakan sebagai aturan pelengkap Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan terutama berkaitan dengan ketentuan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayahnya yang sampai saat ini belum ada pengaturannya. Tetapi penetapan pengakuan anak juga harus memperhatikan prulalismi status hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain