CD-ROM
Tindak pidana oleh aparat penegak hukum (kepolisian) dan upaya penyelesaiannya (CD+Cetak)
Proses penegakkan hukum di Indonesia yang dilakukan oleh beberapa lembaga penegak hukum yang dalam hal ini adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman seharusnya dapat bertindak dengan tegas dan tanpa pandang bulu dalam hal peenegakkan. Hal ini dikarenakan Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman sebagai pilar penegakkan hukum di Indonesia berdasarkan pada ketentuan yang berlaku dan harus ditaati serta diterapkan dalam lingkungan masyarakat. Aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan undang – undang seharusnya mampu untuk melakukan proses penegakkan hukum, bukan kemudian sebagai subjek perbuatan pidana (tindak pidana).
Maraknya kasus pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat membuat citra lembaga penegak hukum tampak buruk di mata masyarakat, hal ini sungguh memalukan bagi image lembaga penegak hukum yang seharusnya melakukan penindakan serta penegakan terhadap suatu tindak pidana. Hal semacam inilah yang membuat paradigma masyarakat terhadap lembaga penegak hukum menjadi berubah, bahkan beberapa kelompok masyarakat pun sudah antipati dengan segala tindakan yang dilakukan oleh lembaga ini.
Karakteristik dari ketiga lembaga ini memang memiliki perbedaan, namun secara filosofis ketiganya dapat bekerjasama untuk menegakkan hukum itu sendiri. Faktor adanya disparitas ekonomi inilah yang ada pada ketiga lembaga tersebut membuat terjadinya kejahatan yang berkaitan dengan jabatan. Karena hal ini dapat memunculkan persaingan antar lembaga tersebut dalam konteks pengumpulan harta kekayaan pribadi atau aset – aset pribadi. Maka dari itu sebelum persoalan ini semakin meluas dan menjangkit kepada banyak pihak, mungkin pemerintah pusat dapat melakukan pengawasan kepada aparat penegak hukum terkait dengan permasalahan hukum tersebut, dengan harapan persoalan ini dapat teratasi.
Tidak tersedia versi lain