CD-ROM
Upaya polri dalam mengungkap tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh remaja (CD)
Dalam masa remaja seseorang akan mengalami perubahan–perubahan yang bersifat psikologis, fisik dan fisiologis. Dengan peningkatan hormonal yang cukup baik, maka terjadi perubahan fungsi dan dorongan seksual yang cukup pesat. Hal tersebut dapat mendorong remaja untuk berperilaku seksual aktif ( melakukan hubungan intim sebelum menikah) yang mempunyai resiko yang merugikan dirinya sendiri seperti terjadinya kehamilan. Kehamilam yang tidak diinginkan pada masa remaja dapat memicu terjadinya pengguguran kandungan atau aborsi.
Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang masalah aborsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur masalah tindak pidana aborsi terdapat di dalam Pasal 346, pasal 347, pasal 348, dan pasal 349. Di dalam KUHP sendiri, istilah aborsi lebih dikenal dengan sebutan pengguguran dan pembunuhan kandungan yang merupakan perbuatan aborsi yang bersifat kriminal (abortus provokatus criminalis).
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab remaja melakukan tindak pidana aborsi yaitu karena gaya hidup seks bebas, rasa takut dan malu jika kehamilannya diketahui orangtua atau orang lain, keinginan remaja untuk melanjutkan pendidikan. Tindakan aborsi merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum meskipun dengan alasan apapun. Jadi jika melihat pada ketentuan yang terdapat dalam KUHP, perbuatan aborsi (baik pengguguran maupun pembunuhan kandungan) harus dapat dipertanggungjawabkan secara pidana oleh wanita hamil yang melakukan aborsi maupun orang yang membantu proses aborsi.
Peranan Polri sangatlah besar dan penting dalam menanggulangi dan memerangi maraknya kasus aborsi yang dilakukan oleh remaja. Pemberian keamanan, kenyamanan dan ketentraman sudah menjadi tugas utama bagi Polri untuk menciptakan suasana masyarakat yang aman dan damai. Setiap anggota Polri dituntut berdiri paling depan dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai ujung tombak penegak hukum di Indonesia. Namun tugas yang diemban oleh Polri tidaklah ringan karena akan berhadapan langsung dengan masyarakat. Dalam upaya pengungkapan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh remaja, pihak Kepolisian melakukan tindakan–tindakan yang diperlukan untuk mengungkap tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh remaja yaitu dengan cara menerima laporan atau pengaduan, pengumpulan barang bukti, melakukan penyelidikan, penyitaan dan penyidikan.
Tidak tersedia versi lain