CD-ROM
Pelaksanaan penyidikan tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak (Studi di Polres Madiun)(CD)
Anak adalah bagian generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri-ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan pengarahan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh serasi, selaras, dan seimbang.
Aktivitas anak-anak tersebut bisa bermacam-macam,misal: mengamen di “Traffic Light” , meminta-minta, menjual plastik di pasar dan lain-lain. Hal-hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak kriminal karena kurangnya pembinaan, pengawasan dari orang tua, wali, maupun pengasuh. Padahal anak merupakan potensi nasib manusia hari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang.
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perlakuan dan pembinaan yang tepat dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga Negara yang bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Untuk lebih memantapkan upaya pembinaan dan pemberian bimbingan bagi anak nakal, maka dalam rangka mewujudkan peradilan yang memperhatikan perlindungan dan kepentingan anak, maka undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan anak memberikan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan yang khusus bagi anak dalam lingkungan peradilan umum.
Jadi, penjatuhan pidana sebagai upaya pembinaan dan perlindungan bagi anak merupakan faktor penting. Di samping pertimbangan tersebut di atas, demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, perlu ditentukan perbedaan perlakuan di dalam hukum acara dan ancaman pidananya, perbedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam undang-undang tersebut dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang.
Oleh karena itu Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum dituntut untuk cepat, tanggap dan tepat dalam mengatasi masalah tersebut.Dari sinilah Polri harus mampu menunjukkan profesionalitasnya di dalam mengatasi masalah yang dipengaruhi oleh perkembangan masyarakat dan teknologi.
Proses interogasi adalah suatu proses yang paling rawan memunculkan masalah, karena terkait erat dengan cara-cara yang diterapkan oleh penyidik dalam memperoleh keterangan dari anak. Kekerasan psikis dengan berbagai akibat yang ditimbulkan, merupakan salah satu contoh bagaimana para penyidik belum sepenuhnya menjiwai dan menghayati tentang asas-asas yang termuat dalam KUHAP. Tidaklah mengherankan apabila dalam hal ini dituntut kehati-hatian dan ketelitian disamping dedikasi yang tinggi dari para penyidik yang menyandang beban untuk memperoleh bukti dan mencari pelaku tindak pidana.
Pelaksanaan penyidikan tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak di Unit PPA Satreskrim Polres Madiun dalam aspek bekerjanya tidak begitu mengalami hambatan yang dihadapi penyidik. Justru hambatan timbul dari pihak eksternal antara lain : Dalam memberikan pengertian terhadap orang tua atau wali atau keluarag dari anak yang melakukan tindak pidana, karena mereka sulit untukmengintropeksi diri tentang peran mereka sebagai orang tua yang disatusisi mereka sebagai bapak dan disisi lain mereka sebagai teman ataubahkan relasi sehingga sebagian besar orang tua menganggap sudahmemberikan yang terbaik buat anaknya. Sehingga mereka tidak percayakalau anaknya sampai terlibat kasus atau perbuatan yang melanggarhukum atau tindak pidana.
Tidak tersedia versi lain