CD-ROM
Tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam keluarga (CD)
Banyaknya kasus tindak pidana yang terjadi terhadap anak, harus menjadi perhatian bagi kita semua, khususnya orang tua anak itu sendiri.untuk tetap dapat menjamin supaya perlindungan terhadap hak-hak asasi anak dapat ditegakkan, maka perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dimaksud dengan perlindungan anak (pasal 1 ayat (2)) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Adanya berbagai macam tindak pidana yang terjadi terhadap anak, yang salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga, penulis ingin mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan pelaku utama yaitu orang tua yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak, serta bagaimana upaya-upaya atau tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Pasuruan terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam keluarga. Penulis dengan ini melakukan penelitian di Polres Pasuruan, yaitu dilakukan dengan cara wawancara terhadap Kanit PPA Polres pasuruan. Seain itu data-data juga diperoleh dari perpustakaan sebagai bahan pelengkap. Selain itu data-data juga diperoleh dari dokumen data-data kasus perkara yang diperoleh dari Polres Pasuruan.
Adapun hasil penelitiannya antara lain faktor-faktor yang menyebabkan yaitu Adanya pemahaman yang salah dari orang tua tentang posisi anak di dalam keluarganya, Adanya alasan bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak semata-mata didasarkan karena mereka ingin menerapkan disiplin terhadap anak, Kekerasan terhadap anak terjadi karena adanya disfungsi di dalam keluarga, Selain itu meningkatnya tekanan/stres yang dialami orang tua secara dramatis dimana jika sudah melewati batas-batas toleransi. Selain itu ada pula upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana ini yaitu dengan membentuk Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak), serta memberikan yang menjadi hak-hak anak sebagai korban tindak kejahatan.
Polisi dalam hal ini juga melakukan pencegahan dengan cara memberikan pengarahan tentang pembentukan keluarga yang harmonis tanpa kekerasan, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Melakukan perbaikan dalam tingkat pelayanan baik itu sarana maupun prasarana. Sehingga diharapkan tindak pidana kekerasan terhadap anak dapat ditekan dan bahkan dapat dihilangkan.
Tidak tersedia versi lain